Putusan PT PEKANBARU Nomor 140/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
|
Nomor | 140/PID.SUS/2017/PT.PBR. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gus Suwargi |
Hakim Anggota | Yonisman, Tigor Manullang |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan segala ketentuan hukum yang berkenaan dengan perkara ini ;M E N G A D I L I :1. Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 7 Juni 2017 Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Dum, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut;- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa DONI ANDRIYANUS Alias DONI Bin SARIMAN dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Dumai tanggal 7 Juni 2017 Nomor 66/Pid.Sus/2017/PN Dum , untuk selebihnya;- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500, (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/PID.SUS/2017/PT.PBR..zip
- Download PDF
- 140/PID.SUS/2017/PT.PBR..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/PID.SUS/2017/PT.PBR.
Kasasi : 2431 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 66/Pid.Sus/2017/PN.Dum.
Statistik2511