Putusan PN PALU Nomor 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN. PL |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN. PL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | tipikor |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 21 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | ..f.s.dewantoro |
Hakim Anggota | . Felix Da Lopez, F A U Z I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa I. HERMAN SASAWE S.Sos Alias HERMAN dan terdakwa II. ABD ARIF alias ARIF tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair;2. Menyatakan Terdakwa I. HERMAN SASAWE S.Sos Alias HERMAN dan terdakwa II. ABD. ARIF ALIAS ARIF dilepaskan dari Dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa I. HERMAN SASAWE, S.Sos alias HERMAN dan terdakwa II. ABD. ARIF alias ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa I. HERMAN SASAWE, S.Sos alias HERMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (empat) bulan, disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 81.212.000 (delapan puluh satu juta dua ratus dua belas ribu rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) tahun penjara. ;5. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa II. ABD. ARIF alias ARIF dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (empat) bulan disamping itu Membayar Uang pengganti kepada Negara sebesar Rp. 33.738.000,- (tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan 1 (satu) tahun penjara. ;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan para terdakwa tetap di tahan ;8. Menyatakan barang bukti Dikembalikan kepada yang berhak (GUNAWAN SASAWE) ;9. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pid.Sus-TPK/2015/PT PAL
Pertama : 29/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.PL
Statistik8123