Putusan PN JEMBER Nomor 103/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
|
Nomor | 103/Pdt.G/2014/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nur Kholis |
Hakim Anggota | I Made Yuliada, Teguh Harissa |
Panitera | R. Soedianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi dari Tergugat II DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian2. Menyatakan bahwa Penggugat (Sujinah al.Hj. Siti Rahmatika) anak kandung dari Tergugat I (Jamiran P.Suparjono al.H. Muhamad Jamil).3. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah Hak Milik Penggugat yang sah.4. Menyatakan jual beli atas objek sengketa dibawah tangan antara Tergugat I dengan Tergugat II, tanpa sepengetahuan dan izin Penggugat sebagai pemilik objek sengketa adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mengikat.5. Menyatakan semua surat-surat, kwitansi-kwitansi atau surat-surat lainnya yang berkaitan dengan objek sengekta adalah tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mengikat.6. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II, menguasai objek sengketa adalah tanpa hak dan merupakan perbuatan melawan hukum.7. Menyata `kan perbuatan Turut Tergugat selaku Kepala Desa Mangaran pada saat itu yang dengan sengaja membiarkan dan melegalkan jual beli objek sengketa adalah melawan hak dan perbuatan melawan hukum.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II baik sendiri-sendiri atau secara bersama-sama untuk meyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, tanpa beban dan syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.9. Mengukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp.2.196.000,- ( Dua juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2469 K/PDT/2016
Pertama : 103/Pdt.G/2014/PN.Jmr
Statistik5114