- Menyatakan Terdakwa ARIYAN SANDI Alias BOTAK Alias MBE BIN NANGCIK USAMAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIYAN SANDI Alias BOTAK Alias MBE BIN NANGCIK USAMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan dan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berlakban warna kuning dengan berat netto seluruhnya 2,6879 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening ukuran sedang yang berisi 2 (dua) bungkus klip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu berlakban warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,5395 gram;
- 2 (dua bungkus plastik klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu berlakban warna kuning dengan berat netto seluruhnya 0,6463 gram;
- Dengan berat netto keseluruhan 3,8736 gram didalam tas selempang warna biru dongker;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SERANG Nomor 789/Pid.Sus/2018/PN Srg |
|
Nomor | 789/Pid.Sus/2018/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syakilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari, Hakim Anggota Aswir |
Panitera | Panitera Pengganti Yennita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 789/Pid.Sus/2018/PN Srg
Statistik220