Putusan PT JAKARTA Nomor 43/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 43/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1. Sutarto Ks, 3. H.m As’adi Al Ma’ruf, 4. H. Sudiro, Mh 2. Humuntal Pane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ;------------- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor. 29/Pid.Sus/TPK/015/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Oktober 2015 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara, barang bukti dan pidana pencabutan hak memilih dan dipilih, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :-----------------------------1. Menyatakan Terdakwa H. FUAD AMIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair, Dakwaan Kedua dan Dakwaan Ketiga ;----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa H. FUAD AMIN dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;----------------------------------------------------------------------------------------3. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa H. FUAD AMIN berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan, selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Terdakwa selesai menjalani pidana penjara tersebut diatas ;----------------------------------------------------------------------------4. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa H. FUAD AMIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;-----5. Memerintahkan agar Terdakwa H. FUAD AMIN tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 43/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PID/TPK/2015/PT.DKI
Kasasi : 980 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 29/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST
Statistik715524