Putusan PA PURBALINGGA Nomor 726/Pdt.G/2006/PA.Pbg |
|
Nomor | 726/Pdt.G/2006/PA.Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI THALAK |
Tahun | 2006 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2006 |
Lembaga Peradilan | PA PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mamuri |
Hakim Anggota | Hj. Udji Prihati, Amir Maruf |
Panitera | Fajar Syaefulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI : --------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ----------------------------------------------------------------2. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon ( PEMOHON ) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon ( TERMOHON ) di muka sidang Pengadilan Agama Purbalingga ; -----DALAM REKONVENSI : ----------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian ; -----------------------------------2. Menyatakan rumah yang terletak di Kabupaten Purbalingga yang berbatasan sebelah Utara dengan SUDARNI, Selatan dengan JURI, Timur dengan SOPAN dan Barat dengan TAMSIR adalah harta bersama antara Penggugat rekonvensi dengan Tergugat rekonvensi ; 3. Menyatakan tanah yang di atasnya dibangun rumah sebagaimana tersebut dalam diktum 2 adalah 4/5 ( Empat perlima ) bagian merupakan harta bawaan Tergugat rekonvensi dan 1/5 ( Satu perlima ) bagian merupakan harta bawaan Penggugat rekonvensi ; -----------------------4. Menetapkan bagian Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum 2 adalah masing-masing mendapat ( Setengah ) bagian ; ----------------------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan ( Setengah ) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum 2 dan 1/5 ( Satu perlima ) bagian untuk harta bawaan sebagaimana tersebut pada diktum 3 kepada Penggugat rekonvensi ; ----------------------------6. Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi berupa : - Nafkah iddah Rp. 150.000,- x 3 bulan = Rp. 450.000,- ( Empat ratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------------------------------------------------------- Mut???ah berupa mukena ; ----------------------------------------------------------------------------7. Menolak selain dan selebihnya ; -----------------------------------------------------------------------DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : ------------------------------------------------------------ Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 201.000,- ( Dua ratus satu ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2006 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2006 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 726/Pdt.G/2006/PA.Pbg
Statistik284