Putusan PN DOMPU Nomor 146/PID.B/2014/PN DPU |
|
Nomor | 146/PID.B/2014/PN DPU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | PN DPU |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Djuyamto |
Hakim Anggota | - Moh. Hasanuddin Hefni, - Faqihna Fiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa IMANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit dum Truk warna kuning No. Pol: P 8818 QM No. Mesin 4D34TCY623 dan No. Rangka: MHMFE74P57K006122; ? 1 (satu) lembar STNK kendaraan truck No. Pol: P 8818 QM atas nama Pemilik TJUK WINARTA;? 1 (satu) buah kunci kontak truck; Dikembalikan kepada pemiliknya ;? 20 ( dua puluh) batang kayu jenis sono keling berbentuk balok. Dirampas untuk negara;6. Menetapkan MAMAN SURIAMAN, lahir di Dompu tanggal 25 Juli 1967, umur 47 tahun, jenis kelamin laki-laki, agama islam, alamat Dusun Bolo Baka Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu, pekerjaan swasta, sebagai Tersangka dalam tindak pidana yang berkaitan dalam perkara ini, dan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang;7. Memerintahkan agar terhadap MAMAN SURIAMAN tersebut dilakukan tindakan penyidikan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500. (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/PID.B/2014/PN_DPU.zip
- Download PDF
- 146/PID.B/2014/PN_DPU.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 19 / PID/2015 / PT.MTR
Pertama : 146/Pid.B/2014/PN.Dpu
Statistik7839