Putusan PN KISARAN Nomor 341/Pid.Sus/2014/PN.Kis |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2014/PN.Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Oloan Silalahi |
Hakim Anggota | - Rachmansyah, - Safwanuddin Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan bahwa Terdakwa Bambang Hariyanto dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Hak Dengan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang Beratnya Melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan primer;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara Selama Seumur Hidup dan denda sebesar Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah);3. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah KTP Kabupaten Asahan dengan NIK : 1209132405820001 An. BAMBANG HARIYANTO dikembalikan kepada Terdakwa, 1 (satu) buah HP merk NOKIA warna biru hitam dirampas untuk Negara, 1(satu) buah simcard Telkomsel nomor : 082272884553, 1 (satu) buah simcard As dengan nomor kartu : 6210 0564 8245 5346 01 dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan 1 (satu) buah tas warna hitam merk FOX didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening berisi Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dan 1 (satu) buah tas warna hitam merk Cherry Mountain didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berlapis lakban berisi Narkotika jenis metamfetamina (shabu) dengan berat awal brutto + 4.553 gram (telah disisihkan seberat 9 gram, selebihnya 4.544 gram telah dimusnahkan), 1 (satu) buah HP Merk NOKIA warna biru hitam beserta simcard Telkomsel nomor 82114136619, 1 (satu) buah HP merk Smartfren beserta simcard nomor 08881849205, 1 (satu) buah HP merk Samsung beserta simcard Simpati nomor 081380208989, 1 (satu) buah KTP DKI Jakarta NIK. 317202120570001 an. DAYAT, 1 (satu) buah ATM BRI nomor 6013 0103 6431 3818, 3 (tiga) buah boarding pass, 1 (satu) buah simcard smartfren nomor 088808134864, 1 (satu) buah simcard dengan nomor kartu : 89622 86181 00001 63282 32k, 1 (satu) buah simcard simpati dengan nomor kartu : 6210 0610 3202 9729 05, dipergunakan dalam perkara atas nama DAYAT als ADUNG;5. Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 731/PID.SUS/2014/PT-MDN
Pertama : 341/Pid.Sus/2014/PN.Kis
Statistik3115