- Menyatakan terdakwa RION alias PAPA NUR terbukti bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang dilakukan oleh Nelayan kecil???, sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RION alias PAPA NUR dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) Bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Buah mesin tempel merk Yamaha 40 (empat puluh) PK;
- 1 (satu) Unit kompresor;
- 1 (satu) Unit kapal kayu tanpa nama;
- Uang hasil penjualan ikan sebanyak Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) Lembar kwitansi penjualan ikan;
- 1 (satu) Botol sprite bahan peledak;
- 2 (dua) Botol berisikan butiran berwarna putih;
- 2 (dua) Roll selang kompresor;
- 1 (satu) Roll kabel warna merah hitam;
- Obat anti nyamuk bakar;
- 1 (satu) Buah accu GS GTZ5S;
- 1 (satu) Buah jaring pengumpul ikan;
- 4 (empat) Buah kaca mata selam;
- 5 (lima) Buah sepatu katak;
- 9 (sembilan) Buah gabus bulat (penutup botol);
- 5 (lima) Batang kayu (penumbuk dopis);
- 1 (satu) Buah senter;
- 1 (satu) Botol berisikan serbuk korek api;
- 1 (satu) Batang sabun cap surya.
Putusan PN Parigi Nomor 181/Pid.Sus/2017/PN PRG |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2017/PN PRG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN Parigi |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purwanto S.abdullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Effendy Kadengkang, Br Hakim Anggota Burhanuddin Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Darman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa/Keluarganya. Dirampas untuk Negara. Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 858 K/PID.SUS/2018
Pertama : 181/Pid.Sus/2017/PN PRG
Banding : 19/Pid.Sus/2018/PT PAL
Statistik9213