Putusan PA SIDOARJO Nomor 625/Pdt.G/2019/PA.Sda |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2019/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Siti Aisyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Siti Aisyah, M.hp.br Hakim Anggota Dra. Hilyatul Husna |
Panitera | Panitera Pengganti: Ismail |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon ( NUR KHOLIS bin THOHIR ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (NUR JUMI???ATI binti MUGENI) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2. Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat Rekonvensi bernama AHMAD NUR AIDAN FAWWAZ, umur 6 tahun dibawah asuhan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak; 3. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi membayar biaya pemeliharaan anak tersebut dalam dictum nomor 2 setiap bulan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan tambahan 10% setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) atau mandiri; 4. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum ikrar talak diucapkan berupa: 4.1. Nafkah iddah sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah); 4.2. Mut'ah sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah); 4.3. nafkah Madliyah selama 2 bulan sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah); 5. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai gugatan hak asuh atas anak bernama NUR ROHMATUS SUFIYAH KHOLIS, umur 19 tahun, IMRO'ATUL MAHIROM KHOLIS, umur 16 tahun; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI * Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 396.000,- ( tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 625/Pdt.G/2019/PA.Sda
Statistik110