- Menyatakan Terdakwa Alfian Als Koyan Bin Nurdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan, dan Denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kotak rokok sampoerna berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 0,002 gram (barang bukti berupa kristal metamfetamina habis untuk pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik sedangkan barang bukti yang dikembalikan kepada penyidik berupa 1 (satu) bungkus plastik bening bekas bungkus kristal metamfetamina dimasukkan kembali ketempatnya semula);
- 1 (satu) buah Hp Nokia senter warna hitam;
- Uang tunai sejumlah Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange hitam tanpa plat;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX warna hitam putih tanpa plat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 885/Pid.Sus/2018/PN Sky |
|
Nomor | 885/Pid.Sus/2018/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imam Santoso |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Tyas Listiani, Hakim Anggota Arlen Veronica |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Hermanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 885/Pid.Sus/2018/PN Sky
Statistik144