Putusan PN BANYUWANGI Nomor 79/Pdt.G/2016/PN Byw |
|
Nomor | 79/Pdt.G/2016/PN Byw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah79/Pdt.G/2016/PN Byw |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juni 2016 |
Lembaga Peradilan | PN BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Somanasa |
Hakim Anggota | Heru Setiyadi, Subai |
Panitera | Soeprijadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dan eksepsi Tergugat X untuk seluruhnya;II. Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanah antara almarhum H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali dengan almarhum R. Alex Iskandar alias Alexander Prentice pada tanggal 25 Desember 1976, berdasarkan surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat diatas kertas segel tertanggal 25 Desember 1976 dan kwitansi pembayaran tanggal 26 Desember 1976 yang ditanda tangani oleh almarhum R.Alex Iskandar alias Alexander Prentice, atas obyek sengketa I, seharga Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), yaitu berupa : sebidang tanah kering/kebun seluas 25.000 M (2,5 Ha), yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 M (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara: tanah milik R. Alex Iskandar, timur : tanah milik perhutani, selatan : jalan desa. Barat : dahulu tanah milik R. Alex Iskandar (sekarang tanah sawah milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2 Ha/obyek sengketa II);3. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jual beli tanah sawah antara almarhum H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali dengan almarhum R. Alex Iskandar alias Alexander Prentice pada tanggal 3 Desember 1981, berdasarkan kwitansi pembayaran tanggal 3 Desember 1981 yang ditanda tangani oleh almarhum R. Alex Iskandar alias Alexander Prentice, dan tanda terima uang yang dibuat diatas kertas segel tanggal 3 Desember 1981 yang ditanda tangani oleh almarhum H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali dan almarhum R. Alex Iskandar alias Alexander Prentice, atas obyek sengketa II, seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), yaitu berupa : sebidang tanah sawah seluas 20.000 M (2 Ha), yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 M (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara : tanah milik R. Alex Iskandar, timur : dahulu tanah milik R.Alex Iskandar (sekarang tanah kering milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2,5 Ha/obyek sengketa I), selatan : jalan desa, barat : tanah milik R. Alex Iskandar dan SMP Kalibaru I; 4. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat surat perjanjian jual beli tanah yang dibuat diatas kertas segel tertanggal 25 Desember 1976, yang ditanda tangani oleh R. Alex Iskandar, yaitu mengenai perjanjian jual beli obyek sengketa I antara R. Alex Iskandar selaku penjual dengan H.M. Maali selaku pembeli;5. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi tertanggal 26 Desember 1976, yang ditanda tangani oleh R.A.Iskandar, yaitu mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari H.M. Maali kepada R.A. Iskandar, atas pembelian obyek sengketa I; 6. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi tertanggal 3 Desember 1981, yang ditanda tangani oleh Alex Iskandar, yaitu mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Haji Ma???ali kepada Alex Iskandar, atas pembelian obyek sengketa II;7. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat tanda terima uang yang dibuat diatas kertas segel tertanggal 3 Desember 1981, yang ditanda tangani oleh Alex Iskandar selaku penjual dan H. Ma???ali selaku pembeli, dengan saksi-saksi Nyi Alex Iskandar dan Nyi H.Ma???ali, yaitu mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) dari Haji Ma???ali kepada Alex Iskandar, atas pembelian obyek sengketa II; 8. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kwitansi tertanggal 18 Januari 1982, yang ditanda tangani oleh R. Alex Iskandar, yaitu mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Haji Moh. Ma???ali kepada R. Alex Iskandar, atas pembelian obyek sengketa I dan obyek sengketa II;9. Menyatakan bahwa sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat tanda terima uang yang dibuat diatas kertas segel tertanggal 18 Januari 1982, yang ditanda tangani oleh R.Alex Iskandar selaku yang menerima uang/penjual dan Kepala Desa Kalibaru Kulon yang bernama Soekah.A.S selaku yang mengetahui dan menyaksikan, yaitu mengenai pembayaran uang sebesar Rp. 20.250.000,- (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Haji Moh. Ma???ali kepada R. Alex Iskandar, atas pembelian obyek sengketa I dan obyek sengketa II; 10. Menyatakan bahwa Penggugat adalah ahli waris satu-satunya dari almarhum H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali dan almarhumah Hj. Fatimah, yaitu berdasarkan Akta Notaris R.J. Boentaran Santoso, SH, Nomor : 39, tanggal 30-11-1987, mengenai akta pemungutan anak, yang telah disahkan dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 48/Pdt.P/2016/PN.Jmr, tanggal 26 April 2016, dan Penggugat berhak atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II;11. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II;12. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah merebut, menguasai, menggarap serta menghasili obyek sengketa I dan obyek sengketa II sejak tahun 1995 hingga saat ini adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;13. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I yang telah mendirikan bangunan rumah tinggal permanen diatas obyek sengketa I tanpa seijin dari Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;14. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah menjaminkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Tergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;15. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah mengajukan penerbitan sertifikat hak milik pengganti (duplikat) No : 300, tertulis atas nama : Raden Iskandar alias Alexander Prentice kepada Tergugat X adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;16. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VI yang telah menyewakan obyek sengketa II kepada Tergugat XI tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat, yaitu selama 1 tahun terhitung sejak bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2016, dan diperpanjang selama 3 bulan yaitu sampai dengan bulan Juli 2016, sebagaimana kwitansi sewa menyewa tanggal 4 Maret 2015 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;17. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat VII dan Tergugat VIII yang telah menjaminkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Tergugat IX adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;18. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat IX yang telah menerima obyek sengketa I dan obyek sengketa II sebagai jaminan kredit dalam perjanjian kredit Nomor : Kredit/1690/87, tanggal 22 Mei 1987 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;19. Menyatakan bahwa perjanjian kredit Nomor : Kredit/1690/87, tanggal 22 Mei 1987, yaitu antara Tergugat IX selaku kreditur dengan debitur tertulis atas nama : Tjan Swie Tjong adalah batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;20. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat X yang telah menerbitkan sertifikat hak milik pengganti (duplikat) No: 300, tertulis atas nama : Raden Iskandar alias Alexander Prentice adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;21. Menyatakan bahwa sertifikat hak milik pengganti (duplikat) No : 300, tertulis atas nama : Raden Iskandar alias Alexander Prentice adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan terhadap segala tindakan yang ditimbulkan dengan adanya sertifikat hak milik pengganti (duplikat) No: 300, tertulis atas nama : Raden Iskandar alias Alexander Prentice tersebut menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;22. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat XI yang telah menyewa obyek sengketa II dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VI tanpa sepengetahuan dan seijin dari Penggugat, yaitu selama 1(satu) tahun terhitung sejak bulan Maret 2015 sampai dengan bulan April 2016, dan diperpanjang selama 3(tiga) bulan yaitu sampai dengan bulan Juli 2016, sebagaimana kwitansi sewa menyewa tanggal 4 Maret 2015 adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum; 23. Menyatakan bahwa batal, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat perjanjian sewa menyewa antara Tergugat I sampai dengan Tergugat VI dengan Tergugat XI atas obyek sengketa II, sebagaimana kwitansi sewa menyewa tanggal 4 Maret 2015;24. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI untuk melaksanakan jual beli dengan Penggugat sampai dengan proses balik nama menjadi atas nama Penggugat, yaitu atas obyek sengketa I dan obyek sengketa II, yaitu sebagai berikut: - Obyek sengketa I, yaitu berupa : sebidang tanah kering/kebun seluas 25.000 M (2,5 Ha), yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 M (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara : tanah milik R. Alex Iskandar, timur : tanah milik perhutani, selatan : jalan desa barat : dahulu tanah milik R. Alex Iskandar (sekarang tanah sawah milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2 Ha/obyek sengketa II);- Obyek sengketa II, yaitu berupa : sebidang tanah sawah seluas 20.000 M (2 Ha), yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 M (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara : tanah milik R. Alex Iskandar, timur : dahulu tanah milik R.Alex Iskandar (sekarang tanah kering milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2,5 Ha/obyek sengketa I), selatan : jalan desa, barat : tanah milik R. Alex Iskandar dan SMP Kalibaru I;25. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VI atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I sampai dengan Tergugat VI, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa I dan obyek sengketa II kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;26. Menghukum Tergugat I untuk membongkar bangunan rumah tinggal permanen beserta segala turutannya yang ada dan berdiri diatas obyek sengketa I, dan mengembalikan obyek sengketa I dalam keadaan seperti sedia kala, secara sukarela dan tanpa syarat apapun;27. Menghukum Tergugat IX untuk mengembalikan/menyerahkan sertifikat hak milik No : 300, tertulis atas nama : Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang asli kepada Penggugat, secara sukarela dan tanpa syarat apapun;28. Menghukum Tergugat XI atau siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat XI, untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa II kepada Penggugat, secara sukarela dan tanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat kepolisian;29. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan yang telah diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banyuwangi berdasarkan Berita Acara Sita Persamaan tanggal 15 Desember 2016 nomor : 79/Pdt.G/2016/PN.bwi dalam perkara ini, yaitu atas:a. Obyek sengketa I, yaitu berupa : sebidang tanah kering/kebun seluas + 25.000 m2 (2,5 Ha), milik Penggugat, yaitu yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 M (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibaru Kulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara : tanah milik R. Alex Iskandar, timur : tanah milik perhutani, selatan : jalan desa barat : dahulu tanah milik R. Alex Iskandar (sekarang tanah sawah milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2 Ha/obyek sengketa II);b. Obyek sengketa II, yaitu berupa : sebidang tanah sawah seluas 20.000 M (2 Ha) milik Penggugat, yaitu yang merupakan sebagian dari tanah seluas 135.000 m2 (13,5 Ha) dengan SHM No. 300 tanggal 29-1-1972, tertulis atas nama Raden Iskandar alias Alexander Prentice, yang terletak di Desa Kalibarukulon, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, yaitu dengan batas-batas sebagai berikut : utara : tanah milik R. Alex Iskandar, Timur : dahulu tanah milik R.Alex Iskandar (sekarang tanah kering milik H. Mochammad Ma???ali alias H. Ma???ali seluas 2,5 Ha/obyek sengketa I), selatan : jalan desa, barat :tanah milik R. Alex Iskandar dan SMP Kalibaru I;30. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, yaitu masing-masing sebagai berikut:a. Tergugat I sampai dengan Tergugat VI secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;b. Tergugat IX sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; c. Tergugat XI sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 31. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.6.176.000,00(enam juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah);32. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 380 K/Pdt /2019
Peninjauan Kembali : 375 PK/Pdt/2020
Pertama : 79/Pdt.G/2016/PN Byw
Banding : 501/PDT/2017/PT SBY
Statistik9617