Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 227/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 227/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 21 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H.baktar J.nasution |
Hakim Anggota | Gus Widodo, Oor Ediyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENETAPKAN :1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;2. Memerintahkan untuk dilakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. International Islamic Boarding School yang bertujuan untuk mendapatkan data berupa Laporan Keuangan PT. International Islamic Boarding School untuk tahun buku 2013 ;3. Mengangkat dan menunjuk Para Ahli untuk melakukan pemeriksaan perseroan terhadap PT. International Islamic Boarding School, yaitu :1. Nama : Mimando, SE. Ak., CA, CPA ; Alamat : Komp Cibubur Times Square, Ruko Madison Blok C2 No. 21, JI. Bambu 1, Kota Bks, Jawa Barat 17436 ; Pekerjaan : Akuntan Publik ;2. Nama : Ir. Doli Siregar ; Alamat : Wisma Kodel Lt. 9, JI. H.R. Rasuna Said Kay. B-4, Jakarta Selatan 12920 ; Pekerjaan : Penilai Publik ;3. Nama : M. Fathir Edison ; Alamat : JI. Brawijaya IX No. 3B, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ; Pekerjaan : Advokat ;4. Menyatakan Para Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini berhak dan berwenang untuk memeriksa semua dokumen PT. International Islamic Boarding School termasuk namun tidak terbatas dokumen Legalitas Pendirian Perusahaan, Dokumen-dokumen mengenai aset Perusahaan, Perjanjian-perjanjian yang dibuat dan ditandatangani Perusahaan ;5. Menyatakan Para Ahli/Auditor yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan penetapan ini, wajib menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap Termohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan paling lambat dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan dan penunjukan Para Ahli tersebut ;6. Memerintahkan kepada seluruh anggota Komisaris dan Direksi serta setiap karyawan PT. International Islamic Boarding School yang dimintai informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen oleh Para Ahli yang diangkat berdasarkan Penetapan Pengadilan ini, wajib untuk memberikan serta menyajikan seluruh informasi, data atau keterangan berupa semua dokumen (termasuk buku, catatan dan surat yang berkaitan dengan kegiatan perseroan) dan kekayaan perseroan baik berupa aset, benda berharga dan benda bergerak dan atau tidak bergerak yang benar dan akurat yang diperlukan oleh akuntan publik dan tenaga ahli profesional tersebut ;7. Menyatakan bahwa Pemohon berhak menerima salinan resmi laporan hasil pemeriksaan Para Ahli yang diangkat dan ditunjuk berdasarkan Penetapan ini 8. Menetapkan Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini yang hingga kini adalah sebesar Rp. 221.000.- ( dua ratus dua puluh satu ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 227/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 737 K/Pdt/2017
Pertama : 227/Pdt.P/2016/PN.Jkt.Sel.
Statistik200121