Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 63/PDT.G/2012/PN.KTG |
|
Nomor | 63/PDT.G/2012/PN.KTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juply S. Pansariang |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christy A. Leatemiabr Hakim Anggota B. M. Cintia Buana |
Panitera | Ija Mokoginta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM EKSEPSI : - Menolak gugatan Tergugat SDALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan bahwa para Penggugat ( yang mewaris) adalah ahli waris dari orang tua masing-masing sebagaimana tersebut pada posita butir 6; 3. Menyatakan tanah-tanah objek sengketa dalah tanah ulayat/tanah tumpasan adalah milik para Penggugat (baik yang tidak mewaris/Pembuka lahan secara langsung maupun yang mewaris/ tidak membuka lahan secara langsung yang saat ini ditempati oleh Transmigrasi Jawa dan Bali, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 227/KPTS/1972; 4. Menyatakan tanah-tanah objek sengketa (yang diwariskan) adalah tanah warisan yang belum terbagi(Boedel) 5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige overheidsdaad) yang mmerugikan para Penggugat; 6. Menyatakan tergugat untuk : - Membayar ganti rugi kepada para Penggugat masing-masing sebesar Rp.15.000.000,-(Lima belas juta rupiah) tiap Hektare X 2 Hektar sama dengan Rp.30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) yang untuk keseluruhannya 150 orang X Rp.30.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) sebesar Rp.4.500.000.000,-(Empat miliyar Lima ratus juta rupiah) 7. Membebabni pula para tergugat untuk membayar biaya- biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.510.000,-(satu juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Mei 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 611 PK/Pdt/2022
Pertama : 63/PDT.G/2012/PN.KTG
Statistik15362