Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 200-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
|
Nomor | 200-K/PM I-02/AD/XI/2016 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 02 MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hendry Maulana, Letnan Kolonel Chk Nrp 11970051900376 |
Hakim Anggota | Mahmud Hidayat, Mayor Chk Nrp 523629, I Andreas Sitompul, Mayor Chk Nrp 11000036211078. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyataka Terdakwa tersebut di atas, yaitu M. Nurhamdani, Praka NRP 31050633780586, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana :?Penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri?.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana pokok : Penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Menetapkan selama Terdakwa berada dalam tahanan perlu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer.3. Menetapkan barang bukti berupa surat:a. 1 (satu) Iembar Berita Acara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor : BA-08/III/2016/BNNK-TS tanggal 13 Maret 2016 atas nama Terdakwa M. Nurhamdani NRP 31050633780586 Ta Provost Yonif 123/RW.b. 1 (satu) lembar Hasil Screening Test dari BNNK Tapanuli Selatan Nomor : 90 /III/2016/BNNK-TS tanggal 10 Maret 2016 atas nama TerdakwaTetap dilekatkan dalam berkas perkara.4. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah).5. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 200-K/PM_I-02/AD/XI/2016.zip
- Download PDF
- 200-K/PM_I-02/AD/XI/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 381 K/MIL/2017
Pertama : 200-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 39-K/PMT I/BDG/AD/II/2017
Statistik9319