Putusan PN Blangpidie Nomor 65/Pid.B/LH/2019/PN Bpd |
|
| Nomor | 65/Pid.B/LH/2019/PN Bpd |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
| Kata Kunci | Penebangan Kayu |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
| Lembaga Peradilan | PN Blangpidie |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkarnain |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Kasim, M.hbr Hakim Anggota Rudy Rambe |
| Panitera | Panitera Pengganti: Sayed Mahfud |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI; 1. Menyatakan Terdakwa Marzuki Bin Nyak Ali tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam yang telah di modifikasi menjadi roda 3 (tiga) untuk mengangkut kayu panjang dengan Nopol. BK 4615 RAQ, nomor rangka : MH1JBK118EK135928, no mesin : JBK1E1136414 (tanpa STNKB Aslinya); Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah yaitu Irmasuryani,S.Si.,M.Pd. - 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna merah yang telah di modifikasi menjadi roda 3 (tiga) untuk mengangkut kayu panjang dengan Nopol. BL 4551 C, nomor rangka : - , no mesin : -, (tanpa STNKB Aslinya); Dikembalikan kepada Ramady Bin Alm Ramping Badai. - 3 (tiga) batang kayu jenis seumantok dengan panjang lebih kurang 18 (delapan belas) meter; - 1 (satu) batang kayu jenis kruing dengan panjang lebih kurang 18 meter (delapan belas) meter. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000.- (lima ribu rupiah). |
| Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pid.B/LH/2019/PN_Bpd.zip
- Download PDF
- 65/Pid.B/LH/2019/PN_Bpd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pid.B/LH/2019/PN Bpd
Statistik590103

