- Menyatakan terdakwa IBRAHIM Alias RAHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana dalam Surat Dakwaan Kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IBRAHIM Alias RAHIM dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) buah plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,46 gr (nol koma empat puluh enam) gram dan berat bersih 0,22 gr (nol koma dua puluh dua) gram berita acara penimbangan nomor: 373/10040.00/2017, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih orange, 1 (satu) buah dompet warna biru, 1 (satu) buah plastik besar tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,86 gr (dua koma delapan puluh enam) gram dan berat bersih 2,34 (dua koma tiga puluh empat) gram berita acara penimbangan nomor: 373/10040.00/2017, 2 (dua) buah plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,76 gr (satu koma tujuh puluh enam) gram dan berat bersih 1,26 gr (satu koma dua puluh enam gram) berita cara penimbangan nomor: 373/10040.00/2017, 1 (satu) buah plastik kecil tembus pandang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,36 gr (nol koma tiga puluh enam gram) dan berat bersih 0,11 gr (nol koma sebelas gram) berita acara penimbangan nomor: 373/10040.00/2017, 1 (satu) buah batang rokok yang bekas terpakai yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat kotor 0,60 gr (nol koma enam puluh gram) berita acara penimbangan nomor: 373/10040.00/2017, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik dan 3 (tiga) buah plastik klip kecil kosong.
- Uang sebanyak Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) buah jaket warna hitam.
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIMALUNGUN Nomor 536/Pid.Sus/2017/PN Sim |
|
Nomor | 536/Pid.Sus/2017/PN Sim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SIMALUNGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roziyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melinda Aritonang, Shbr Hakim Anggota Justiar Ronal |
Panitera | Panitera Pengganti: Martin Octavianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.Sus/2017/PN Sim
Statistik210