Putusan PN SURABAYA Nomor 221/Pdt.G/2014/PN.SBY |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2014/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Yapi |
Hakim Anggota | Rifandaru E. Setiawan, Moestofa |
Panitera | Prihatini Ika Tjahjaningsasi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi --------------------------------------------------------------------------------------Dalam Eksepsi : -------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi dari Tergugat Konvensi ; -----------------------------------------------Dalam Provisi : ---------------------------------------------------------------------------------------- Menolak tuntutan Provisi dari Penggugat Konvensi ; ------------------------------Dalam Pokok Perkara : -----------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian ; -------------------2. Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum ; ------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Penggugat Konvensi adalah pemilik sah tanah dan bangunan yang terletak di HGB Nomor 29/2007 jalan Undaan Kulon 57-59 ; --------------4. Menghukum Tergugat yang menempati bangunan yang berada di HGB Nomor 29/2007 Jalan Undaan Kulon 57-59 Surabaya untuk menyerahkan tanah dan bangunan kembali kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna dengan tetap memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 223 Tahun 1961 dan Nomor 4 Tahun 1963 ; ------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ; ----------------------Dalam Rekonvensi ----------------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ; ----------------------Dalam Konvensi dan Rekonvensi -------------------------------------------------------------- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp.761.000,- (Tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) ; - |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2014 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2110 K/Pdt/2017
Pertama : 221/Pdt.G/2014/PN.Sby
Statistik18173