Putusan PN JEMBER Nomor 125/Pdt.G/2012/ PN.JR |
|
Nomor | 125/Pdt.G/2012/ PN.JR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 26 Desember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Hernomo Yulianto |
Hakim Anggota | Iwan Harry Winarto, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1) Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2) Menetapkan bahwa Para Penggugat dan Para Turut Tergugat adalah ahli waris dari pasangan suami istri almarhum Pak Ardjak Seleman dan B. Ardjak Seleman;3) Menetapkan bahwa tanah sengketa I dan tanah sengketa II yang dimaksud dalam surat gugatan Para Penggugat adalah merupakan harta warisan peninggalan dari almarhum Pak Ardjak Seleman dan B. Ardjak Seleman yang harus jatuh waris kepada Para Penggugat dan Para Turut Tergugat selaku ahli warisnya yang sah;4) Menyatakan bahwa penguasaan tanah sengketa I dan tanah sengketa II oleh Para Tergugat adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum karena tidak sah ;5) Menyatakan batal demi hukum segala bentuk peralihan hak atas tanah sengketa I maupun tanah sengketa II, baik berupa hibah, waris atau jual beli dalam bentuk apapun dari Pak Ardjak Seleman menjadi Soelimo Bin Pak Ardjak, kemudian dari Soelimo Bin Pak Ardjak kepada Tergugat I, II, III dan IV Atau Para Tergugat ;6) Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan berlaku segala bentuk surat ? surat Atau akte ? akte yang telah terbit dan bertitel atas nama Tergugat I, II, III dan Tergugat IV ;7) Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV Atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan tanah sengketa I dan tanah sengketa II yang dimaksud dalam surat gugatan Para Penggugat tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada Para Penggugat, untuk selanjutnya dibagi waris diantara Para Penggugat dan Para Turut Tergugat, bilamana perlu dengan bantuan Alat Negara atau POLISI;8) Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan;9) Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; 10) Menghukum Tergugat I, II, III dan IV atau Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 821.000,- ( delapan ratus dua puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 932 K/Pdt/2014
Pertama : 125/Pdt.G/2012/PN.Jr.
Statistik4130