Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 07/PDT.G/2011/PN.PSB |
|
Nomor | 07/PDT.G/2011/PN.PSB |
Para Pihak | AZIMI MANJUNJUNG BILANGMelawanDAHMAL, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Maret 2011 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sarjiman |
Hakim Anggota | Rizal Anwar, Urjenita |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONPENSI;----------------------------------------------------------------------------Dalam Provisi: - Menolak tuntutan provisi Penggugat;------------------------------------------------Dalam Eksepsi : --------------------------------------------------------------------------------- - Menolak Eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;----------------------------Dalam Pokok Perkara : ------------------------------------------------------------------------ Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------------------- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum suatu perjanjian tanggal 17 Mei 2004 yang dibuat oleh Tergugat I Dahmal;----------------------------------- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum musyawarah dan kesepakatan yang dilakukan pada tanggal 20 April 2006;--------------------- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak mematuhi isi surat perjanjian tanggal 17 Mei 2004 tersebut adalah perbuatan yang ingkar janji (wanprestasi);----------------------------------------------------------------------- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mematuhi hasil musyawarah dan kesapakatan yang dilakukan pada tanggal 20 April 2006 tersebut adalah perbuatan yang ingkar janji (wanprestasi);------------ Memerintahkan Tergugat I untuk membayar uang silih jariah kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), yang kalau Tergugat I ingkar dilakukan dengan harta bendanya;--------------------------- Memerintahkan Para tergugat untuk merevisi ulang nama-nama anggota Kelompok Tani Manjujuang Bilang Sungai Aur Nagari Sungai Aur Kecamatan Sungai Aur Kabupaten Pasaman Barat;---------------------- Memerintahkan Para tergugat untuk memasukan nama-nama yang dibuat Penggugat sebagai anggota Kelompok Tani Manjujuang Bilang yang kedudukannya sama dengan anggota lainnya;---------------------------- Memerintahkan Turut Tergugat PT. Agrowiratama untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;---------------------------------------------------------------- - Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;-------------------DALAM REKONPENSI;------------------------------------------------------------------------- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensi/ Turut Tergugat dalam konpensi untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI;------------------------------------------------- Menghukum Para Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 2.761.000,- (dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah;-------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07/PDT.G/2011/PN.PSB.zip
- Download PDF
- 07/PDT.G/2011/PN.PSB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07/PDT.G/2011/PN.PSB
Kasasi : 2452 K/Pdt/2012
Banding : 137/PDT/ 2011/PT.PDG
Statistik4217