- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 26 PEBRUARI 2020 NOMOR 52/PDT.G/2019/PN.KDI YANG DIMOHONKAN BANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KENDARI TANGGAL 26 PEBRUARI 2020 NOMOR 52/PDT/G/2019/PN KDI YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SEBAHAGIAN.
- MENYATAKAN TANAH TERPERKARA SELUAS 15 X 20 M (300) METER PERSEGI YANG TERLETAK DI TERLETAK DI JALAN MADE SABARA KELURAHAN KORUMBA, KECAMATAN MANDONGA KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN PARIT JALAN MADE SABARA.
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT.
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TANAH MILIK PENGGUGAT, DAN
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN PARIT JALAN SARANANI.
- MENYATAKAN PERBUATAN TERBANDING SEMULA TERGUGAT YANG MEMBANGUN RUMAH DAN KIOS JUALAN DIATAS TANAH TERPERKARA ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MENGOSONGKAN DAN KEMUDIAN MENYERAHKAN TANAH TERPERKARA TANPA BEBAN ATAU SYARAT APAPUN ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM TERBANDING SEMULA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 Pebruari 2020 Nomor 52/Pdt.G/2019/PN.Kdi yang dimohonkan banding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Kendari tanggal 26 Pebruari 2020 Nomor 52/Pdt/G/2019/PN Kdi yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat sebahagian.
- Menyatakan tanah terperkara seluas 15 x 20 m (300) meter persegi yang terletak di terletak di jalan Made Sabara Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga Kota Kendari dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan parit jalan Made Sabara.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Penggugat, dan
- Sebelah Barat berbatasan dengan parit jalan Saranani.
- Menyatakan perbuatan Terbanding semula Tergugat yang membangun rumah dan kios jualan diatas tanah terperkara adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk mengosongkan dan kemudian menyerahkan tanah terperkara tanpa beban atau syarat apapun ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya ;
- Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 26/PDT/2020/PT KDI |
|
Nomor | 26/PDT/2020/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bonar Harianja |
Hakim Anggota | Berton Sihotang, Brmulyadi |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI ADALAH MILIK DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DENGAN MENGADILI SENDIRI Adalah milik dari Pembanding semula Penggugat ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2020/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2020/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 678 K/Pdt/2021
Banding : 26/PDT/2020/PT KDI.
Statistik237138