Putusan PN KISARAN Nomor 301/Pid.B/2013/PN-Kis |
|
Nomor | 301/Pid.B/2013/PN-Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Jasael Manullang |
Hakim Anggota | Aida Novita, Salomo Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa ZALEK BATARA HAMONANGAN SIREGAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Kesatu dan Kedua;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primeir Kesatu dan Kedua tersebut;3. Menyatakan terdakwa ZALEK BATARA HAMONANGAN SIREGAR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi diri sendiri;4. Menyatakan terdakwa tersebut adalah korban Penyalahgunaan dan pecandu Narkotika;5. Memerintahkan Terdakwa agar menjalani Pengobatan dan atau perawatan melalui Rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Sumatera Utara Medan Jalan Tali Air 21 Sidorejo, Medan Tembung Medan 20222 Sumatera Utara, selama 1 (satu) tahun;6. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus kecil daun ganja- 1 (satu) bungkus tik-tak- 1 (satu) buah bong dengan dua pipet- 2 (dua) buah kaca pireks yang didalamnya bekas sisa sabu-sabu- 3 (tiga) buah pipet- 1 (satu) buah mancis.Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) bungkus Handphone merek Nokia Warna Hitam dikembalikan pada terdakwa.7. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa untuk sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 301/Pid.B/2013/PN-Kis
Pertama : 302/PID.B/2013/PN.Kis
Kasasi : 430 K/Pid.Sus/2014
Banding : 31/Pid/2013/PT MDN
Statistik327