- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH KUASA HUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT REKONPENSI;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA NOMOR 90/PDT.G/2019/PN. SBY TANGGAL 22 AGUSTUS 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN
- MENYATAKAN BAHWA SURAT PERJANJIAN JULA BELI ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI DAN TELAH DIWARMEKING OLEH NOTARIS SURABAYA CRISTIANA ARVIYANTI, S., SH. DIBAWAH NOMOR : 21/W/XII/2017 TANGGAL 11 DESEMBER 2017 ADALAH SAH DAN MENGIKAT;
- MENYATAKAN PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI TELAH MELAKUKAN PERBUATAN INGKAR JANJI (WANPRESTASI) ATAS AKTA PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR : 21/W/XII/2017 TANGGAL 11 DESEMBER 2017;
- MENYATAKAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI ADALAH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK;
- MENGHUKUM TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MENERIMA SISA PEMBAYARAN PEMBELIAN TANAH DAN BANGUNAN SHGB NO. 1147/KEL KEDUNG BARUK SEBESAR RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYARD RUPIAH) DARI PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI DAN APABILA TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI MENOLAK/TIDAK MAU MENERIMA, MAKA PEMBAYARAN DAPAT DILAKUKAN DENGAN CARA KONSINYASI/MENITIPKAN DI KEPANITERAAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN SHGB NO: 1147/KEL. KEDUNG BARUK. KEC.RUNGKUT KOTA SURABAYA, YANG TERLETAK DI JALAN KEDUNG BARUK 9/267 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MENGOSONGKAN DAN MENYERAHKAN TANAH DAN BANGUNAN SHGB 1147/KEL.KEDUNG BARUK, KEC. RUNGKUT KOTA SURABAYA YANG TERLETAK DI JALAN KEDUNG BARUK 9/267 KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT KONVENSI DALAM KEADAAN AMAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT REKONVENSI ADALAH KREDITUR YANG MEMPUNYAI HAK TANGGUNGAN/JAMINAN KE-2 SETELAH INDO SURYA FINANCE;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI/PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA SEBESAR RP. 5.000.000,- (LIMA JUTA RUPIAH) SETIAP HARI APABILA LALAI MELAKSANAKAN ISI PUTUSAN INI, SETELAH PUTUSAN BERKEKUATAN HUKUM TETAP;
- MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonpensi;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 90/Pdt.G/2019/PN. SBY tanggal 22 Agustus 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian
- Menyatakan bahwa surat Perjanjian Jula Beli antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan telah diwarmeking oleh Notaris Surabaya Cristiana Arviyanti, S., SH. Dibawah nomor : 21/W/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) atas akta perjanjian jual beli Nomor : 21/W/XII/2017 tanggal 11 Desember 2017;
- Menyatakan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi adalah pembeli yang beritikad baik;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk menerima sisa pembayaran pembelian tanah dan bangunan SHGB No. 1147/Kel Kedung Baruk sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dan apabila Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi menolak/tidak mau menerima, maka pembayaran dapat dilakukan dengan cara konsinyasi/menitipkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk menyerahkan SHGB No: 1147/Kel. Kedung Baruk. Kec.Rungkut Kota Surabaya, yang terletak di Jalan Kedung Baruk 9/267 kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan SHGB 1147/Kel.Kedung Baruk, Kec. Rungkut Kota Surabaya yang terletak di Jalan Kedung Baruk 9/267 kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi dalam keadaan aman;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi adalah kreditur yang mempunyai hak tanggungan/jaminan ke-2 setelah Indo Surya Finance;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima Juta rupiah) setiap hari apabila lalai melaksanakan isi putusan ini, setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SURABAYA Nomor 632/PDT/2019/PT SBY |
|
Nomor | 632/PDT/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sonhaji |
Hakim Anggota | H. Edy Tjahyono, Brsingit Elier |
Panitera | R. Ardi Koentjoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI dan REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 6 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/PDT/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 632/PDT/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 972 PK/PDT/2022
Banding : 632/PDT/2019/PT SBY
Statistik6345