- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR RUMALEAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa MUHAMMAD NASIR RUMALEAN oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD NASIR RUMALEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMMAD NASIR RUMALEAN oleh karena itu berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan , dan denda sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Penjabat Pemerintahan Negeri Administratif Namandan (Foto Copy Legalisir).
- 1 (satu) Tangkap Surat Keputusan Pengangkatan Bendahara Negeri Administratif Namandan tahun 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Negeri Namandan tahun 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Negeri Administratif Namandan Tahun 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Rencana Anggaran Biaya (RAB) Negeri Administrati Namandan tahun 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Gambar Rancangan Talud dan Jalan Setapak (Foto Copy Legalisir).
- 1 (satu) Rangkap SPP, Pengantar SPM, SP2D dan Kwitansi Tahap 1 (pencairan anggaran 60 %) dana Desa Tahun 2016. (Foto Copy Legalisir).
- 1 (satu) Rangkap SPP, Pengantar,SPM, SP2D dan Kwitansi Tahap 2 (pencairan anggaran 40 %) dana Desa Tahun 2016. (Foto Copy Legalisir).
- 1 (satu) Buku laporan realisasi tahap 1 (Asli).
- 1 (satu) Buku laporan Realisasi Tahap 2 (asli).
- 1 (satu) Buku Laporan Realisasi tahap Akhir (asli).
- 1 (satu) Buku Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2016 (Asli).
- 1 (satu) Rangkap Rekening Koran Negeri Administratif Namandan tahun 2016. (Foto Copy Legalisir).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan KPN (baru) Bulan September - Desember 2016 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh M. NASIR RUMALEAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan KPN (lama) Bulan Januari ? Agustus 2016 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang diterima oleh FATIMA YAMLEAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Sekretaris Baru Bulan September ? Desember 2016 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima YE HATIM AL ? MAHDALY.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Sekretaris Lama Bulan Januari - Agustus 2016 sebesa Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh YE KADIR AL MAHDALI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Bendahara (Baru) Bulan September ? Desember 2016 sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ISMAIL RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Bendahara (Lama) Bulan Januari ? Agustus 2016 sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh FARIJA SEHWAKY.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Kaur Pemerintahan (Baru) Bulan September ? Desember 2016 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh USMAN MABA KOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Kaur Pemerintahan (Lama) Bula Januari ? Agustus 2016 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh FAHRI MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Kaur Pembangunan (Baru) Bulan September ? Desember 2016 sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang diterima oleh saudara RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17Januari 2017 dari Bendahara Negeri Naman dan atas pembayaran Tunjangan Kaur Pembangunan (Lama) Bulan Januari ? Agustus 2016 sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh M. NASIR RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Kaur Kemasyarakatan Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SARAF MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Tunjangan Kaur Pemberdayaan Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima FATA FAKAUBUN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensi Kepala Dusun Namandan Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh IBRAHIM MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensi Kepala Dusun Namaiban Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh RASIB RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor Ketua BPNA sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh DONI MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor BPNA bulan januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ABUHARI RUMFOT.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor BPNA Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ABDULAH SUKUNWATAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 ebruari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor BPNA Januari ? Desember 2016 sebesar Rp.2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh M. NASIR RUMBALIAR.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 17 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor BPNA Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ABDUL WAHAB KELDERAK.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Buku Intan tanggal 29 Januari 2017 atas pembelian ATK dengan total bayar sebesar Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Buku Intan tanggal 29 Januari 2017 atas pembelian ATK dengan total bayar sebesar Rp. 990.000,- (sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Foto Copy RIZKY tanggal 29 Januari 2017 atas pembayaran biaya foto copy dan jilid sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Intan atas pembelian materai seharga Rp. 1.140.000,- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko ALFIN PUTRA tanggal 29 Januari 2017 atas pembelian peralatan kebersihan dengan total belanja sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 29 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Sewa gedung Kantor sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 29 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor Penjaga Mesin Desa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat Ratus Ribu Rupiah) yang diterima oleh AHMAD KILBAREN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 15 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 690.000,- (enam ratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 408.000,- (enam ratus delapan ribu rupiah) yang diterima oleh ISMAIL WANAUN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima oleh UDIN RUMBALIFAR.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 1.190.000,- (satu juta seratus sembilan puluh ribu rupiah) yang diterima oleh ISMAIL RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 612.000,- (enam ratus dua belas ribu rupiah) yang diterima oleh SARAF MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran penampungan semen sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diterima oleh RASIP RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 29 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran pemeliharaan gedung kantor dan instalasi untuk 1 tahun sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ISMAIL RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Nota tanggal 01 januari 2017 atas pembelian 50 Dos Mankanan dan 50 Dos Kue dengan harga total sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko MEGA ELEKTRONIK tanggal 20 Januari 2017 atas pembelian Laptop dan Printer dengan harga total sebesar Rp.9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko ALFIN PUTRA tanggal 30 Januari 2017 atas pembelian Kursi dan meja Biro dengan harga total sebesar Rp. 14.700.000,- (empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Faktur No. JCMA003616 atas pembelian Camera canon SX 420 RSM SN : 1378 dan memori V-GEN SD 16 GB seharga Rp. 5. 700.000,- (lima juta tujuh ratus ribu rupiah) dari Toko ZOOM.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Elektronik SUMBER MAS AYU tanggal 30 Januari 2017 atas pembelian Mega Phone TOA TA ? 55 ? USB seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota MEGA ELEKTRONIK tanggal 30 Januari 2017 atas pembelian 1 Buah Hard Disk seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko PENJAHIT SESAR tanggal 30 Januari 2017 atas pembelian pakian dinas dan kemeja batik dengan total bayar sebesar Rp. 7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi atas Pembelian 1 Unit Sepeda Motor Roda Dua YAMAHA VIXSON ADV sebesar Rp. 30.050.000,- (tiga puluh juta lima puluh ribu rupiah) dari PT. Tri Dharma atas nama DONNY TANAMAL.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor Kegiatan PTPKN pada Pembangunan Talud 100 Meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima aoleh M. NASIR RUMALEAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 28 Oktober 2016 atas pembayaran Honor PTPKN pada pembangunan Talud 100 Meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh ISMAIL RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 28 Oktober 2016 atas pembayaran Honor PTPKN pada pembangunan Talud 100 Meter sebesar. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh USMAN MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 20 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor Kegiatan PTPKN dalam pembangunan Jalan Setapak sepanjang 100 meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh M. NASIR RUMALEAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 20 Oktober 2016 dar Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Honor PTPKN pada pekerjaan Jalan Setapak sepanjang 100 Meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh ISMAIL RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 28 Oktober 2016 atas pembayaran Honor PTPKN pada pekerjaan Jalan Setapak sepanjang 100 Meter sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 28 Oktober 2016 atas pembayaran Upah Kerja Talud sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) yang diterima oleh FATUH FAKAUBUN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 30 Oktober 2016 atas pembayaran Upah Kerja jalan Setapak sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko Bangunan tanggal 28 Oktober 2016 atas pembelian 204 sak semen Tiga Roda @ Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 28.560.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) yang diterima oleh TEDDY P.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko DUTA BANGUNAN tanggal 30 Oktober 2016 atas pembelian 489 Sak Semen Tiga Roga @ Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 68.460.000,- (enam puluh delapan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah) yang diterima oleh TEDDY P.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi dari Bendahara Negeri Namandan tanggal 29Oktober 2016 atas pembelian pasir urung sebanyak 64 Kubik @ Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu) sehingga total bayar sebesar Rp. 16.640.000,- (enam belas juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) atas nama RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 28 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran pasir pasang sebanyak 95 Kubik @ Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan total pembayaran sebesar Rp. 28.500.000,- (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 28 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran pasir urung sebanyak 84 kubik @ Rp. 260.000,- (dua ratus enam puluh ribu rupiah) dengan total pembayaran sebesar Rp. 21.840.000,- (dua puluh satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 28 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran batu kali / Karang gunung sebanyak 128 kubik @ Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 42.240.000,- (empat puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 30 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Kerikil sebanyak 56 kubik @ Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 19.600.000,- (sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 30 Oktober 2016 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Batu Kali / Karang Gunung sebanyak 18 Kubik @ Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 5.940.000,- (lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) yang diterima oleh RAMLI RUMEON.
- 1 (satu) Lembar Nota tanggal 31 Desember 2016 atas pembelian Minyak Solar dan Oli dengan Total Pembayaran sebesar Rp. 11.900.000,- (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota UD. Harapan Oda, atas pembelian 1 Unit Speed Fiber seharga Rp. 21. 000.000,- (dua puluh satu juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko SINAR MOTOR tanggal 31 Desember 2016 atas pembelian 1 Unit Mesin YAMAHA 15 PK seharga Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota tanggal 24 Desember 2016 atas pembelian Oli Mesran dan Bensin seharga Rp. 3.975.000,-(tiga juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko RUMAH PANCING tanggal 26 Februari 2017 atas pembelian Jangkar seharga Rp. 252.000,- (dua ratus lima puluh dua ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota atas pembelian 176 Liter bensin @ Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sehingga harga total sebesar Rp. 2.640.000,- (dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Nota Toko RN Rumah Tiga atas pembelian 8 Staf Pipa PXC 2? seharga Rp. 1.664.000,- (satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko tanggal 26 Februari 2017 atas pembelian Tali Nilon dan Oli 2 T seharga Rp. 108.000,-(seharga seratus delapan ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota tanggal 29 Januari 2017 atas pembelian Kue 100 Dos dan Makanan 100 Porsi dengan harga total sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas Pembayaran intensif Tenaga Posyandu selama 3 Bulan x Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total bayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh NUR RUMFOT.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Tenaga Posyandu selama 3 Bulan @ Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total bayar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ANI MABA KOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Tenaga Posyandu selama 3 Bulan @ Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total bayar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh NAISA MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Tenaga Posyandu selama 3 Bulan @ Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total bayar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh MARAWIA SIWASIWAN.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Tenaga Posyandu selama 3 Bulan @ Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) sehingga total bayar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang diterima oleh WA SONI WABULA.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko tanggal 01 Januari 2017 atas pembelian susu, kacang ijo dengan harga total Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) Lembar Nota Apotik rakyat tanggal 01 Januari 2017 atas pembelian peralatan kesehatan seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Apotik tanggal 01 Januari 2017 atas pembelian peralatan kesehatan seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota tanggal 01 Januari 2017 atas Pemelian 20 Buah Baju Batik dan Busana dengan harga Total Bayar sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota atas pembelian Bola Voli dan Bola Kaki dengan Total Bayar sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Toko atas pembeliab baju bola dan baju voly tanggal 01 Januari 2017 dengan total pembayaran sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran bantuan dana kegiatan pemuda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang diterima oleh M. NASIR RUMALEAN.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 16 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Guru Mengaji Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SALIM RUMFOT.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 17 Maret 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif Guru Mengaji Bulan Januari ? Desember 2016 sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh AISA KELDERAK.
- 1 (satu) Lembar Nota Toko atas pembelian 40 (empat puluh) buah Qur?an dengan total belanja sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua juta delapan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Lembar Nota Toko atas pembelian 1 (satu) Set Rabana (14 Buah) dengan total belanja sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Marinyo sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh IBRAHIM RUMAKEY.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Kasisi Mesjid (Marbot) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh HASIM KELDERAK.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Kasisi Mesjid (Muazin) sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh SABAR MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Khatib Namandan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh ABD. GANI RUMEON.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Imam Namandan sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh USMAN MABAKOTAWASI.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Biang Desa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh MARYAM RUMATAMERIK.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanggal 01 Januari 2017 dari Bendahara Negeri Namandan atas pembayaran Intensif / Honor Biang Desa sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diterima oleh MARAWIA SIWA SIWAN
- 1 (satu) Lembar Nota Toko MASNAIT tanggal 19 Februari 2019 atas pembelian perlengkapan pancing sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
- 1 unit Camera Canon SX 420 RSM SN 1378.
Putusan PN AMBON Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christina Tetelepta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jenny Tulak, Mhbr Hakim Anggota Hery Leliantono |
Panitera | Panitera Pengganti: Lourens Kakisina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 104. 1 (satu) lembar Nota Toko MEGA ELEKTRONIK tanggal 01 Januari 2017 atas pembelian Parabola dan TV dengan total belanja Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Dikembalikan kepada Pemerintah Negeri Adminstratif Namandan melalui Kepala Pemerintah Negeri Adminstratif Namandan ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2020/PN Amb
Kasasi : 847 K/Pid.Sus/2021
Banding : 18/PID.TPK-SUS/2020/PT AMB
Statistik14164