Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 71/Pdt.G/2012/PN-PMS |
|
Nomor | 71/Pdt.G/2012/PN-PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abner Situmorang |
Hakim Anggota | Janner Purba, Sh . Asad Rahim Lubis |
Panitera | - Willyanto Sitorus |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI;-Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA;1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan objek sengketa/ tanah perkara seluas 290 M2 yang terletak di Huta Bah Silulu Dahulu kecamatan Nagahuta sekarang Kecamatan Simarimbun Kota Pematangsiantar, yang batas-batasnya sebagai berikut : --Sebelah Timur Berbatas dengan Gang dan Tanah Marga Pardede --Sebelah Selatan Berbatas dengan tanah MargaPardede/Tugu Marga Pardede --Sebelah Barat Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk --Sebelah Utara Berbatas dengan Tanah Marga Rajagukguk Adalah sah milik penggugat;3. Menyatakan sertifikat hak milik ( SHM ) No. 455 tertanggal 31 Desember 2004 atas nama penggugat LINCE BERLIANA PARDEDE, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Pematangsiantar adalah sah dan berharga;4. Menghukum Tergugat atau orang lain yang menguasai tanah terperkara untuk mengosongkan dan menyerahkannya kepada penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun kepada Penggugat;5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengosongkan dan tidak menyerahkan tanah terperkara dengan baik kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan sita yang telah diletakkan sebagaimana dalam Berita Acara Sita, Nomor.06/CB/2013/71/PDT.G/2012/PN.PMS tanggal 12 Juli 2013 dalam perkara ini sah dan berharga;7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesaar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah) per hari apabila Tergugat lalai untuk melaksanakan isi putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap.8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI;- Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI;- Menghukum Tergugat dalam Konpensi/Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara yang hingga saat ini berjumlah sebesar Rp.2.168.000,- (Dua Juta Seratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 1 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 487 K/Pdt/2015
Pertama : 71/Pdt.G/2012/PN-PMS
Banding : 113/PDT/2014/PT-MDN
Statistik667