Putusan PT SEMARANG Nomor 523/Pdt/2016/PT SMG. |
|
Nomor | 523/Pdt/2016/PT SMG. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual beli |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | H. Suroso, Subeki |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | - Menerima permintaan banding dari Pembanding semula Tergugat - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 2 Juni 2016 nomor 415/Pdt.G/2015/PN.Smg sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut 1. Mengabulkan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan jual beli tanah dan bangunan SHM Nomor : 1874 dan SHM 1875 yang terletak di Jl Angsana A.IV No. 9 dan 10 Kelurahan Beringin , Kecamatan Ngalihan , Kota Semarang, Jawa Tengah dari Pembanding semula Tergugat kepara Para Terbanding semula Para Penggugat adalah sah dan berharga ;3. Memerintahkan Pembanding semula Tergugat untuk mengosongkan rumah dan tanah tersebut diatas dan menyerahkan kepada Para Terbanding semula Para Penggugat tanpa syarat segera setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;4. Menyatakan tindakan Pembanding semula Tergugat yang tidak mengosongkan dan kemudian menyerahkan rumah dan tanah yang tersebut dalam SHM No. 1874 dan SHM No. 1875 kepada Para Penggugat terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2012 adalah tindakan wanprestasi sesuai perjanjian pengosongan Akta No. 78 tahun 2012;------ 5. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar denda keterlambatan menyerahkan rumah dan tanah yang tersebut dalam SHM No. 1874 dan SHM No. 1875 sebesar Rp. 1.365.000.000,- ( satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah) ;6. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);7. Menolak gugatan Terbanding semula Pengggugat untuk selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 523/Pdt/2016/PT_SMG..zip
- Download PDF
- 523/Pdt/2016/PT_SMG..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 523/Pdt/2016/PT SMG.
Kasasi : 2112 K/Pdt/2017
Pertama : 415/Pdt.G/2015/PN. Smg
Statistik3517