Putusan PA KALIANDA Nomor 1035/Pdt.G/2015/PA.Kla |
|
Nomor | 1035/Pdt.G/2015/PA.Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Warhan Latief |
Hakim Anggota | 1. H. Dede Andi, 2. Ahmad Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk memberi nafkah ketiga orang anak Penggugat dan Tergugat masing-masing bernama Titus Prayoga, umur 18 tahun, Widi Anggraeni, umur 12 tahun, dan Putri Refina Wibowo, umur 5 tahun, sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) per-bulan sampai ketiga orang anak tersebut dewasa dan mandiri;3. Menetapkan bahwa harta benda tersebut di bawah ini adalah sebagai harta bersama Penggugat dan Tegugat, yaitu: :3.1. Tanah seluas 5.841 M2 dengan Nomor sertipikat 1098 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Agus, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Masdin, sebelah timur dengan tanah Deki dan sebelah barat berbatasan dengan Kohar; 3.2. Tahwa tanah seluas 5.000 M2 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Agus, selatan dengan PT. SBB, Timur berbatasan dengan Kohar dan barat berbatasan dengan tanah PT. SBB;3.3. Tanah seluas 5.372 M2 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah SBB, selatan dengan Kohar, Timur berbatasan dengan Harno dan barat berbatasan dengan tanah PT. SBB;3.4. Tanah seluas 19.840 M2 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Agus, selatan dengan Hasan, Timur berbatasan dengan Ali dan barat berbatasan dengan tanah PT. SBB; 3.5. Tanah seluas 1.600 M2 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah bengkel Tergugat, selatan dengan Mi?ah, Timur berbatasan dengan Muladi dan barat berbatasan dengan tanah Saleh; 3.6. Tanah seluas 922 M2 yang di atasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Mesjid, selatan dengan tanah Edi Iskandar, Timur berbatasan dengan tanah Jailani dan barat berbatasan dengan jalan;- 3.7. Peralatan yang ada dalam bengkel :1 (satu) buah mesin bor;1 (satu) buah mesin potong api;1 (satu) buah las listrik; 1 (satu) buah Laptop Merk Accer;3.8. Kendaraan bermotor yang berupa :1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi merek Pick Up warna hitam nomor Polisi BE 9806 DK;1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio nomor Polisi BE 5255;1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Spin nomor Polisi BE 7771;3.9. Peralatan rumah tangga berupa:1 (satu) unit kursi jati Jepara;1 (satu) unit kulkas;2 (dua) unit AC merk Changhong;3 (tiga) unit TV 20 inchi Led;1 (satu) unit TV merk Politron;1 (satu) unit TV merk Sony;1 (satu) unit TV merk Changhong;2 (dua) unit parabola;4. Menetapkan bagian Penggugat dan Tergugat terhadap harta bersama tersebut pada diktum point 3 (tiga), masing-masing mendapat setengah bagian;5. Menghukum Tergugat atau Penggugat untuk menyerahkan seperdua bagian yang bukan haknya kepada yang berhak secara natura, jika tidak dapat dilakukan secara natura, maka dapat dilelang melalui Pengadilan Agama, dari hasil lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;6. Menyatakan hutang kepada Bank BNI 46 sebesar Rp. 1.700.000.000,- (satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sebagai hutang bersama Penggugat dan Tergugat;7. Menyatakan sita jaminan yang diletakan dalam perkara ini yang telah dijalankan oleh Juru Sita Pengadilan Agama Kalianda pada tanggal 18 dan 19 Juli 2016 nomor perkara 1035/Pdt.G/2015/PA. Kla terhadap obyek-obyek sebagai berukut ini :7.1. Tanah seluas 5841 M2 dengan nomor sertipikat 1098 yang terletak diDesa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah H.Agus, sebelah selatan berbatasan dengan tanah Masdin, sebelah timur dengan tanah Deki dan sebelah barat berbatasan dengan Kohar;7.2. Tanah seluas 5000 M2 terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Agus, selatan dengan SBB, Timur berbatasan dengan Kohar dan barat berbatasan dengan tanah SBB;7.3. Tanah seluas 5372 M2 terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah SBB, selatan dengan Kohar, Timur berbatasan dengan Harnor dan barat berbatasan dengan tanah SBB;7.4. Tanah seluas 19.840 M2 terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah H. Agus, selatan dengan Hasan, Timur berbatasan dengan Ali dan barat berbatasan dengan tanah SBB;7.5. Tanah seluas 1600 M2 yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah bengkel Tergugat, selatan dengan Mi?ah, Timur berbatasan dengan Muladi dan barat berbatasan dengan tanah Saleh;7.6. Tanah seluas 922 M2 dan bangunan rumah permanen yang terletak di Desa Tanjung Ratu Kecamatan Katibung dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Mesjid, selatan dengan tanah Edi Iskandar, Timur berbatasan dengan tanah Jailani dan barat berbatasan dengan jalan;7.7. Peralatan yang ada dalam bengkel :1 (satu) buah mesin bor;1 (satu) buah mesin potong api;1 (satu) buah las listrik;1 (satu) buah Laptop Merk Accer;7.8. Kendaraan bermotor yang berupa :- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi merek Pick Up warna hitam nomor Polisi BE 9806 DK;- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jenis Mio nomor Polisi BE 5355;- (satu) unit sepeda motor merek Suzuki jenis Spin nomor Polisi BE 7771;adalah sah dan berharga;8. Menyatakan bahwa sita yang dilakukan pada barang-barang sebagai berikut di bawah ini berupa :8.1. Tanah yang berdiri di atasnya bengkel perusahaan yang terletak di desa Tanjung Ratu Kecamatan Ketibung Kabupaten Lampung Selatan, dengan batas-batas :? Utara berbatasan dengan : Jln Lintas sumatra;? Selatan berbatasan dengan tanah milik : Mi?ah;? Timur berbatasan dengan tanah milik : Anas;? Barat berbatasan dengan tanah milik : Simbolon;8.2. 1 (satu) unit mobil Mercy warna biru nomor polisi B 154 LO;8.3. 1 (satu) unit mobil Totota Fortuner warna putih nomor Polisi B1971 FJA;8.4. 2 (dua) buah porklift merk Toyota dan Nisan;8.5. 3 (tiga) buah mesin bubut yang, yang terdiri dari berukuran 2 (dua) meter 2 dua buah dan berukuran 1,5 1 (satu) buah;tidak sah dan tidak berharga;9. Terhadap sita yang tidak sah dan tidak berharga, diperintahkan kepada Jurusita/Jurusita Pengganti untuk mengangkat sita dimaksud;10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perperkara ini sejumlah Rp. 14.816.000,- (Empat belas juta Delapan ratus Enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 257 K/Ag/2017
Pertama : 1035/Pdt.G/2015/PA.Kla
Statistik9012