Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 291/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 291/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 21 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | -h Suprapto |
Hakim Anggota | Yuningtyas.uk, S U Y A D I |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat I (PT. Andribrata Sejahtera) dan Tergugat II (Eppi S. Rachman) untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Andribrata Sejahtera) dan Tergugat II (Eppi S. Rachman) yang tidak menyelesaikan pembangunan Pabrik Penggugat dan tidak melakukan serah terima pekerjaan pembangunan pabrik kepada Penggugat, sesuai ?Perjanjian Kerja Pelaksanaan Pembangunan Pekerjaan Pabrik Baru di Kawasan Industri Lippo Cikarang ? No. 010/SSYI/III/2011 tanggal 23 Maret 2011, bahkan Para Tergugat telah diberikan estimasi penyelesaian selama 10 bulan terhitung dari pembayaran Down Payment/uang muka tanggal 3 Juni 2011 adalah Wanprestasi; 3. Menyatakan atas wanprestasinya Tergugat I (PT. Andribrata Sejahtera) dan Tergugat II (Eppi S. Rachman), Penggugat (PT.Surya Shuenn Yueh Industri) telah menderita kerugian berupa :3.1. Kerugian biaya penyelesaian pabrik, yaitu pengembalian uang lebih milik Penggugat yang telah terlanjur diberikan kepada Para Tergugat seluruhnya sebesar Rp.15.658.682.835,- dikurangi Rp.8.427.556.881,- = Rp.7.231.125.954,- (Tujuh milyar dua ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh lima ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah);3.2. Dan kerugian akibat hilangnya keuntungan yang sedianya harus didapat oleh Penggugat sebesar 10% dari Rp. 5.818.241.000.- = Rp.581.824.100,- (Lima ratus delapan puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu seratus rupiah);4. Menghukum Tergugat I (PT. Andribrata Sejahtera) dan Tergugat II (Eppi S. Rachman) secara tanggung renteng untuk membayar ganti-rugi secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat (PT.Surya Shuenn Yueh Industri) berupa : kerugian biaya penyelesaian pabrik yaitu pengembalian uang lebih milik Penggugat yang telah terlanjur diberikan kepada Para Tergugat dan kerugian akibat hilangnya keuntungan yang sedianya harus didapat oleh Penggugat sebesar Rp.7.231.125.954,- ditambah Rp.581.824.100,- = Rp.7.812.950.054,- (Tujuh milyar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu lima puluh empat rupiah);5. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSIMenolak Gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenghukum Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II /Penggugat Rekonvensi II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.1.116.000,- (Satu Juta Seratus Enam Belas Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 291/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 291/PDT.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 416/PDT/2015/PT.DKI
Peninjauan Kembali : 285 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1020 K/Pdt/2016
Pertama : 291/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
Statistik6228