Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 238/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim |
|||||||||||||
Nomor | 238/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim | ||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
||||||||||||
Kata Kunci | Lain-Lain | ||||||||||||
Tahun | 2020 | ||||||||||||
Tanggal Register | 20 Februari 2020 | ||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR | ||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Sirad | ||||||||||||
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muarif, Hakim Anggota Alex Adam Faisal | ||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Scharley Polnaya | ||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||
Amar Lainnya | HUKUM | ||||||||||||
Catatan Amar |
- Menyatakan Terdakwa RICKY DWICAHYONO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagaimana dalam dakwaan kesatu. - Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaRICKY DWICAHYONO tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun; - Memerintahkan Terdakwa untuk membayar denda sejumlah 2 x Rp. 13.259.766.576,- (tiga belas milyar dua ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus tujuh puluh enam rupiah) = Rp. 26.519.533.152,- (dua puluh enam milyar lima ratus sembilan belas juta lima ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh dua rupiah), dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar dendatersebut paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhi hukuman kurungan pengganti denda selama 8 (delapan) bulan. - Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; - Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan; - Memerintahkan barang bukti sebagai berikut:
seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa Sutardi Lili; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah); |
||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 12 Mei 2020 | ||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 | ||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Tim
Kasasi : 866 K/Pid.Sus/2021
Banding : 289/PID.SUS/2020/PT DKI
Statistik23678