Putusan PN JAYAPURA Nomor 153/Pdt.G/2017/PN Jap |
|
Nomor | 153/Pdt.G/2017/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Maria Tanggang |
Hakim Anggota | Muliyawan, Mhnatalia Maharani |
Panitera | - Matius Paleon |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 06 Maret1998 dengan Akta Perkawinan No. 474.2/075/III/U/98, tanggal 06 Maret 1998, yang tercatat pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Biak Numfor (sekarang Kabupaten Biak), putus karena perceraian dengan dengan segala akibat hukumnya;3. Menetapkan 6 (enam) orang anak yang lahir dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat masing-masing:1. Randongkir Dola Sampari, tanggal lahir 10 Mei 1999, jenis kelamin laki-laki, dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 154/1999, tanggal 17 Mei 1999, pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Merauke.2. Randongkir Febri Yusnel Inggaroker, tanggal lahir 17 Februari 2001, jenis kelamin perempuan, dengan Kutipan Akta Kelahiran No. 151/2001, tanggal 09 Maret 2001, pada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Merauke.3. Randongkir Betty Van Evie , tanggal lahir 25 Mei 2002, jenis kelamin perempuan, Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/4569, tanggal 17 Oktober 2002, pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.4. RandongkirDerowboryas , tanggal lahir 18 September 2006, jenis kelamin laki-laki, Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/2.759, tanggal 23 April 2012, pada Kantor Dinas Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.5. Randongkir Aprilia , tanggal lahir 28 April 2009, jenis kelamin perempuan, Kutipan Akta Kelahiran No. 474.1/2.758, tanggal 23 April 2012, pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura.6. Randongkir Heni Yuliana Melayusi , tanggal lahir 17 Maret 2013, jenis kelamin perempuan, Kutipan Akta Kelahiran No. 9171-LU-17042013-0020, tanggal 17 April 2013, pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura. berada dalam pengasuhan Penggugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan dapat hidup mandiri; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jayapura untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Biak dan Kantor Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Jayapura untuk dicatat dalam Register yang khusus tersedia untuk itu di dalam tahun yang sedang berjalan;5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraian kepada instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jayapura Provinsi Papua paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak putusan Pengadilan tentang perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp661.000,00 ( enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 153/Pdt.G/2017/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 153/Pdt.G/2017/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 153/Pdt.G/2017/PN Jap
Statistik8331