Putusan PN BANDA ACEH Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
|
Nomor | 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN BnaTIPIKOR |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | M. Nazir |
Hakim Anggota | Muhifuddin, - M.fatan Riyadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa I. Ir. Azwiriansyah Bin Abdul Muthalib, terdakwa II. Sulaiman M.D. Bin Muhammaddiyah, terdakwa III. Mursada Bin M. Daud, dan terdakwa IV. Ami Aristoni, S, STP, Msi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;2. Membebaskan terdakwa I. Ir. Azwiriansyah Bin Abdul Muthalib, terdakwa II. Sulaiman M.D. Bin Muhammaddiyah, terdakwa III. Mursada Bin M. Daud dan terdakwa IV. Ami Aristoni, S, STP, Msi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas ;3. Menyatakan terdakwa I. Ir. Azwiriansyah Bin Abdul Muthalib, terdakwa II. Sulaiman M.D. Bin Muhammaddiyah, terdakwa III. Mursada Bin M. Daud, dan terdakwa IV. Ami Aristoni, S, STP, Msi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;3. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I. Ir. Azwiriansyah Bin Abdul Muthalib, terdakwa II. Sulaiman M.D. Bin Muhammaddiyah, terdakwa III. Mursada Bin M. Daud, dan terdakwa IV. Ami Aristoni, S, STP, Msi dengan pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1(satu) bulan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : 6. Membebani terdakwa-terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 459 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna
Statistik104213