Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 42 /Pid.Sus/2019/PN.Tjt |
|
Nomor | 42 /Pid.Sus/2019/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gandung |
Hakim Anggota | Eka Kurnia Nengsih, Rahadian Nur |
Panitera | Boris Marisi Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENYATAKAN TERDAKWA ARI PUTRA ALS ANTOK BIN ABDUL GANI (ALM) TIDAK TERBUKTI MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR DAN SUBSIDAIR JAKSA PENUNTUT UMUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ARI PUTRA Als ANTOK Bin ABDUL GANI (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;2.Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;3.Menyatakan terdakwa ARI PUTRA Als ANTOK Bin ABDUL GANI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;4.Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 7 (tujuh) bulan ;5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya ;6.Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan ;7.Menetapkan barang bukti berupa :-1 (satu) paket kecil yang narkotika golongan I jenis sabu yang berat bersihnya setelah disisihkan menjadi 0,06 (nol koma nol enam) gram ; -1 (satu) buah pirek yang terbuat dari kaca;-1 (satu) perangkat alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol air minum mineral merk wigo 1500 ml;-1 (satu) buah korek api warna hijau yang di atas nya melekat jarum; -1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet ; Dirampas untuk dimusnahkan ;-1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam; Dikembalikan kepada sdr. ARI PUTRA Als ANTOK Bin ABDUL GANI ;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42__/Pid.Sus/2019/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 42__/Pid.Sus/2019/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 605 K/Pid.Sus/2020
Pertama : 42/Pid.Sus/2019/PN Tjt
Statistik6225