Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 8/Pdt.G/2019/PN Bsk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2019/PN Bsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATUSANGKAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Indra Muharram |
Hakim Anggota | Meri Yenti, Rani Suryani Pustikasari |
Panitera | - Syahrial Sadar |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM EKSEPSI;Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ; DALAM POKOK PERKARA;Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;Menyatakan Penggugat I adalah mamak kepala waris dalam kaumnya;Menyatakan para Penggugat adalah ahli waris yang sah/yang berhak mewarisi objek perkara/harta kaum Dt. Panghulu Boso pasukuan Mandaliko Kuburajo-Limo Kaum;Menyatakan objek perkara berupa parak Simonai adalah harta pusaka tinggi kaum Dt. Panghulu Boso yang dikuasai oleh Mato Air, Mani, hingga terakhir dikuasai oleh Nasir Pito Alam;Menyatakan Tergugat ataupun Turut Tergugat (kaum Dt. Tangari) tidak berhak atas objek perkara / Parak Simonai;Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menghalangi proses pengajuan sertifikat oleh para Penggugat ke BPN Kab. Tanah Datar adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaad);Menyatakan sah dan berhak para Penggugat mengajukan proses pensertifikatan objek perkara/parak Simonai tersebut ke Badan Pertanahan Kab. Tanah Datar;Menyatakan perbuatan Tergugat yang memasukkan bahan materil bangunan dan membangun pondasi diatasnya secara tidak sah tanpa izin Para Penggugat, baik secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama adalah merupakan perbuatan melawan hak/hukum (Onrecht Matigedaad);Menghukum Tergugat mengosongkan/mengeluarkan kembali materil bangunan dan pondasi dari parak Simonai/objek perkara serta yang berkaitan hak dengan Tergugat ataupun Turut Tergugat, kemudian menyerahkan dan mengembalikan objek perkara dalam keadaan kosong dan bebas dari hak-hak Tergugat ataupun Turut Tergugat, apabila engkar dengan bantuan Polri/TNI;Menyatakan segala bukti-bukti/surat-surat hak orang lain yang ada atas tanah milik kaum Dt. Panghulu Boso/kaum Para Penggugat yang diajukan berdasarkan permohonan Tergugat ataupun Turut Tergugat dan/atau pihak ketiga yang mendapat hak dari padanya adalah tidak sah dan batal demi hukum berikut seluruh turutannya;Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan ini;Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.691.000,- (tiga juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2794 K/Pdt/2020
Pertama : 8/Pdt.G/2019/PN Bsk
Banding : 7/PDT/2020/PT PDG
Statistik351142