- Menyatakan Terdakwa I. PUTU UDIANA, Terdakwa II. I KETUT WIRATAMA, Terdakwa III. I MADE DIKSA, Terdakwa IV. I KETUT SUBADRA dan Terdakwa V. I KETUT SUPARKA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Turut Serta Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang diadakan dengan Melanggar Pasal 303 ??? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Meja Kayu segi empat;
- 1 (satu) set kartu ceki
- Uang tunai sebesar Rp.340.000.-(tiga ratus empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari Uang sebesar Rp.20.000.-(dua puluh ribu rupiah) adalah milik terdakwa I. Putu Udiana, uang sebesar Rp. 200.000,- ( dua ratus ribu rupiah ) adalah milik Terdakwa II. I Ketut Wiratama, uang sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa III. I Made Diksa, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa IV. I Ketut Subadra, uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) adalah milik Terdakwa V. I Ketut Suparka;
Putusan PN GIANYAR Nomor 121/Pid.B/2018/PN Gin |
|
Nomor | 121/Pid.B/2018/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Br Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Kariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2018/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2018/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 60/PID/2018/PT DPS
Pertama : 121/Pid.B/2018/PN Gin
Statistik7326