Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 51/PID.SUS/2013/PT.PR |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2013/PT.PR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Anak |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 2 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | B.w. Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | I Nyoman Karma, Suharjono |
Panitera | I Wayan Wasta |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Kapuas tanggal 11 Juni 2013 Nomor : 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp sekedar mengenai penjatuhan pidana terhadap Terdakwa yang amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa TERDAKWAtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA BERLANJUT??? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan. 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.6. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar baju perempuan lengan pendek warna pink bertuliskan SWEET DREAM serta terdapat gambar 2 (dua) boneka beruang warna cream,- 1 (satu) lembar baju perempuan lengan panjang warna orange dengan motif lingkaran-lingkaran kecil,- 1 (satu) lembar celana kain panjang selutut warna pink,- 1 (satu) lembar celana kain perempuan panjang selutut warna putih dengan motif bintik-bintik hitam. Dikembalikan kepada saksi korban KORBAN.7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; [ |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2013 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2013/PN.K.Kp
Banding : 51/PID.SUS/2013/PT.PR
Statistik650