- Menyatakan Terdakwa ROBY WAWAN ERSYA Als ROBY Bin SYAMWIRtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak membeli Narkotika Golongan Isebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) Tahun 6 ( enam ) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket besar yang diduga Narkotika jenis shabu
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam merk CHQ.
- 1 (satu) hal plastik bening pembungkus.
- 2 (dua) buah mancis .
- 1 (satu) buah kaca pirex.
- 1 (satu) buah kompor yang di balut pipet plastik.
- 1 (satu) buah buah kotak rokok merk lucky strike warna biru;
- 1 (satu) sepeda motor merk HONDA beat warna merah dengan nopol BM 3657 OT no rangka : MHIJF 5125 CK 856395 no mesin :JF51E-2852330.
- 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna merah.
- 1 (satu) unit Handphone merk haler warna putih.
- 1 (satu) unit Handphone merk nokia warna silver
Putusan PN BANGKINANG Nomor 430/Pid.Sus/2017/PN Bkn |
|
Nomor | 430/Pid.Sus/2017/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Fadil |
Hakim Anggota | Mkn, Hakim Anggota Nurafriani Putri, Br Hakim Anggota Angel Firstia Kresna |
Panitera | Panitera Pengganti H. Harmi Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dipergunakan untuk perkara lain an Deni Anggara Bin Kiram 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 430/Pid.Sus/2017/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 430/Pid.Sus/2017/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 430/Pid.Sus/2017/PN Bkn
Statistik7316