- Menyatakan Terdakwa HENDRI SUSANTO ALIAS GEMBUS BIN SRIYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum menjadi perantara dan membeli narkotika golongan I ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip kecil dilakban WarnaCoklat dalam petting lampu seberat 0,750 gram;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia tipe 220 WarnaHitam berikut sim card-nya nomor 085640226181;
- 1 (satu) buah kartu ATM paspor BCA Warna gold dengan nomor 6019 0026 8421 6494;
- 1 (satu) buah slip transfer BCA ke Rek. 3940288877 a.n. Kevin Julius David;
- Tube Urine
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 212/Pid.Sus/2018/PN Skh |
|
Nomor | 212/Pid.Sus/2018/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Yulia Susanda, Hakim Anggota 1: Erni Kusumawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigit Budiarso Yuwono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2410 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 212/Pid.Sus/ 2018/PN Skh
Statistik5512