- Menyatakan terdakwa ARTA SASTA BIA alias ARTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dengan Pemberatan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARTA SASTA BIA alias ARTA dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota tunai tertanggal 30 Januari 2019 pembelian 17 (tujuh belas) bal rokok samporna kemasan 16 batang seharga 36.184.500 dan pembelian 2 (dua) bal rokok Dji Sam Soe 234 kemasan 16 batang, seharga 8.071.200 dengan total nota tunai seharga 44.255.700, salesman tertanda tangan an. ARTA;
- 1 (satu) lembar nota tunai tertanggal 6 Februari 2019, rinciannya : 2 dos rokok samporna kemasan 16 batang seharga 25.542.000, 1(satu) dos rokok malboro merah seharga 11.686.500, 1(satu) bal rokok Dji Sam Soe 234 kemasan 12 batang, seharga 3.072.600, 1 bal rokok malboro filter kemasan 20 batang seharga 1.082.250, dengan total tunai seharga 45.418.950, salesman tertanda tangan an. ARTA;
- 1 (satu) jepitan nota fiktif nama pelanggan toko Sentosa dengan nomor nota penjualan : SKOE12-021481, nama Salesman ARTA SASTA BIA, jumat 01 Februari 2019;
- 1 (satu) jepitan nota fiktif nama pelanggan toko Sentosa dengan nomor nota penjualan : SKOE12-021585, nama Salesman ARTA SASTA BIA, jumat 08 Februari 2019
Putusan PN ATAMBUA Nomor 87/Pid.B/2019/PN Atb |
|
Nomor | 87/Pid.B/2019/PN Atb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN ATAMBUA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gustav Bless Kupa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maria Rosdiyanti Servina Maranda, Br Hakim Anggota Olyviarin Rosalinda Taopan |
Panitera | Panitera Pengganti: Novad S. Manu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada yang berhak yaitu CV. NAM Dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.B/2019/PN_Atb.zip
- Download PDF
- 87/Pid.B/2019/PN_Atb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.B/2019/PN Atb
Statistik15543