Putusan PA DEMAK Nomor 898/Pdt.G/2017/PA.Dmk |
|
Nomor | 898/Pdt.G/2017/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mutawali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Irfan, Br Hakim Anggota Rodiyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Asrurotun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon KOnpensi sebagian; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Nurudduha bin Salim Zaeni) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Launul Lahmi binti Kurdi) di depan sidang Pengadilan Agama Demak ; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, untuk dicatat dalam daftar yang tersedia untuk itu; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; 2. Menetapkan harta bawaan Tergugat Rekonpensi berupa satu buah perahu; 3. Menetapkan Harta bawaan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut : - satu unit motor Beat; - satu buah lemari pakaian; -satu buah lemari dapur beserta isinya; - Tempat tidur dan kasur; - satu unit lemari pengilon; 4. Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi sebagai berikut : a. Uang untuk perbaikan perahu beserta peralatan lainnya sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); b. Uang cicilan motor beat selama 1 tahun sebesar Rp 5.880.000,- (lima juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah) c. Uang tunai sebesar Rp 4.000.000,-(empat juta rupiah) d. Uang tabungan celengan sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); 5. Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi (sebagai cicilan pinjaman di BRI) sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) 6. Menetapkan harta bersama yang tersebut pada diktum angka 4 huruf a,b,c, dan d di atas, seperdua bagian untuk Penggugat Rekonpensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Rekonpensi, setelah dikeluarkan untuk membayar hutang bersama sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 7. Menghukum Penggugat Rekonpensi dan TErgugat Rekonpensi untuk melaksanakan pembagian harta bersama seperti tersebut pada diktum angka 5 di atas secara sukarela; 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan mut'ah kepaa Penggugat Rekonpensi berupa uang sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 9. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah selama iddah kepada Penggugat Rekonpensi Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah); 10. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah seorang anak laki-laki Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Ahmad Abdurrohman Ghozali melalui Penggugat Rekonpensi untuk masa yang akan datang setiap bulan sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu riupiah) samoai ada ketentuan lain yang mengaturnya; 11. Menolak gugatan Penggugat Rekonpnsi selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : Menghukum Pemohon Kopensi/ Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini sebesar Rp.601.000,- |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 898/Pdt.G/2017/PA.Dmk
Statistik90