- Menyatakan Terdakwa SYAHRUL RAMADHAN Pgl. SYAHRUL Bin EFENDI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliyar rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Kardus Indomie yang di dalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih merk Rumah Bayi Cosmetik yang di dalamnya berisikan :
- 1 (satu) buah sabun merk LIFEBUOY warna merah yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah bungkusan plastik warna bening yang di balut dengan plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan serbuk kristal warna bening di duga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Shabu.
- 1 (satu) buah sabun merk LIFEBUOY warna merah yang di dalamnya berisikan 12 (dua belas) buah bungkusan plastik warna bening yang di balut dengan plastik warna hitam yang di dalam bungkusan plastik tersebut berisikan serbuk kristal warna bening di duga Narkotika gol I bukan tanaman jenis Shabu.
- 1 (satu) buah bubuk deterjen DAIA Putih.
- 1 (satu) buah Odol gigi merk Formula.
- 1 (satu) buah sikat gigi merk Formula.
- 1 (satu) Blister Obat Flu merk Procold.
- 1 (satu) Blister Obat Malaria Merk Riboquin.
- 6 (enam) bungkus Energen Sereal dan susu bergizi.
- 3 (tiga) bungkus Indocafe Cappuccino.
- 6 (enam) bungkus TOP Coffee.
- 7 (tujuh) bungkus Mie Goreng merk Inter MI.
- 1 (satu) bungkus Biskuit Roma Kelapa.
- 1 (satu) bungkus Gula Pasir.
- 1 (satu) Sarchet Susu Merk Indomilk.
- 10 (sepuluh) bungkus Sambal Terasi ABC.
- 1 (satu) bungkus KOPI CAP TEKO.
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna putih.
- 1 (satu) buah hp merk Nokia warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN MUARO Nomor 46/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2018/PN Mrj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MUARO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Satrio Budiono, hakim Anggota 2: Agus Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada RISNAWATI Pgl. RIS |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3058 K/PID.SUS/2018
Pertama : 46/Pid.Sus/2018/PN.Mrj
Statistik6110