- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA/PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA, TANGGAL 26 APRIL 2018, NOMOR 57/PID.SUS/2018/PN.TSM., YANG DIMINTAKAN BANDING
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANKAN OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, tanggal 26 April 2018, Nomor 57/Pid.Sus/2018/PN.Tsm., yang dimintakan banding
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PT BANDUNG Nomor 126/PID.SUS/2018/PT BDG |
|
Nomor | 126/PID.SUS/2018/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hanifah Hidayat Noor |
Hakim Anggota | Ridwan Sorimalim Damanik, Brsyafaruddin |
Panitera | Enoy Aprilosana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 126/PID.SUS/2018/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 126/PID.SUS/2018/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2148 K/Pid.Sus/2018
Banding : 126/PID.SUS/2018/PT.BDG
Statistik3515