Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
|
Nomor | 10/Pid.Sus-TPK/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Agus Maksum Mulyohadi |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Anuar Sakti Siregar, hakim Anggota 2: Rajali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Drs. H. Muchtar,M.Si., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa Drs.H.Muchtar,M.Si., dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan terdakwa Drs. H. Muchtar,M.Si., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs. H. Muchtar,M.Si., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 7. Memerintahkan Jaksa untuk menyetorkan ke kas Negara uang titipan sebesar Rp.72.790.850,- (tujuh puluh dua juta tujuh ratus sembilan puluh ribu delapan ratus lima puluh rupiah) sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini, atas nama terdakwa Drs.H.Muchtar,M.Si.,; 8. Menetapkan agar barang bukti, berupa : Barang bukti dari nomor urut 01 sampai dengan nomor urut 601 di kembalikan kepada Badan Diklat Provinsi Kalimantan Tengah; Barang bukti berupa uang dari Nomor urut 1 (satu) sampai nomor urut 9 (sembilan) dirampas untuk negara untuk selanjutnya disetorkan ke Kas Negara; 9. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2478 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 10/Pid.Sus.TPK/ 2018/PN.Plk.
Statistik7028