- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Memberi izin kepada Pemohon (KUSNADI alias KUSNADI EFFENDI bin SARIP) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (SOETINI binti SUPADI al PRAYIT) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian.
- Menetapkan anak yang bernama ROMADONI, lahir tanggal sebelas November dua ribu tiga, dan DESI OKTAVIA ANDRIANI, lahir tanggal enam belas Desember dua ribu tujuh, berada di bawah hadhanah Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandung, dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi sebagai ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekovensi untuk memberikan nafkah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama ROMADONI, lahir tanggal sebelas November dua ribu tiga dan DESI OKTAVIA ANDRIANI, lahir tanggal enam belas Desember dua ribu tujuh, sekurang-kurangnya sejumlah Rp900.000,00,- (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) pertahun sampai kedua orang anak tersebut dewasa/mandiri, di luar biaya pendidikan dan kesehatan.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:
- Nafkah Madhiyah terhitung sejak bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Oktober 2019 (6 bulan) sejumlah Rp4.200.000,00,- (empat juta dua ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp2.100.000,00,- (dua juta seratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak bulan pertama, nafkah madhiyah, mut?ah, dan nafkah selama iddah sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3, 4.1, 4.2, 4.3, kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Probolinggo sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak.
- Menolak untuk selain dan selebihnya.
Putusan PTA SURABAYA Nomor 8/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Roehan El Ghani |
Hakim Anggota | H. Basuni, H. Supangkat |
Panitera | Bambang Subroto |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar |
I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima (onvanklijk verklaard );II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Probolinggo Nomor 0303/Pdt.G/2019/PA.Prob. tanggal 30 Oktober 2019 Masehi bertepatan dengan tanggal 2 Rabiul Awal 1441 Hijriah ; dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut;DALAM EKSEPSI : 1. Menolak Eksepsi Termohon;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI :1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Kusnadi alias Kusnadi Effendi Bin Sarip) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Soetini Binti Supadi al. Prayit) di depan sidang Pengadilan Agama Probolinggo;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ; 2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak mengasuh (Hadhanah) terhadap anak yang bernama Romadoni, lahir tanggal 11 Nopember 2003, dan Desi Oktavia Andriani, lahir tanggal 16 Desember 2007, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi untuk memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan memberi kasih sayang kepada anak tersebut ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap bulan, ditambah 10 % (sepuluh persen ) setiap tahunnya, sampai anak dewasa/ mandiri atau berumur 21 tahun ,diluar biaya pendidikan dan kesehatan;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut :4.1.Nafkah Madhiyah selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);4.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak bulan pertama, nafkah madhiyah, nafkah iddah dan uang mut?ah sebagaimana tersebut dalam dictum angka 3, 4.1, 4.2, 4.3, kepada Penggugat Rekonvensi di muka sidang Pengadilan Agama Probolinggo sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak;6. Menolak untuk selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp.641.000,00,-(enam ratus empat puluh satu ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,00(seratus lima puluh ribu rupiah). DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp641.000.00,- (enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0303/Pdt.G/2019/PA.Prob
Banding : 08/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik2741