Putusan PTA SEMARANG Nomor 82/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 82/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai gugat82/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota | M.ag., H. Helmy Thohir, H. Mulyadi |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan pada tingkat banding dapat diterima;- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pemalang Nomor 2149/Pdt.G/2015/ PA.Pml. tanggal 07 Desember 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 26 Safar 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding;Dengan Mengadili Sendiri- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard/N.O);- Membebankan biaya perkara pada tingkat pertama kepada Penggugat sejumlah Rp. 356.000,- (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);- Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 82/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 82/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 82/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 2149/Pdt.G/2015/PA.Pml.
Statistik286