Putusan PN MENGGALA Nomor 298 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
|
Nomor | 298 / Pid.B / 2016 / PN. MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | M. Juanda Parisi, M. Yudhi Sahputra |
Panitera | Engli Thirta Satria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. PONIDI Bin KASNI Terdakwa II. ARI ADI SAPUTRA Als ARI Bin RUSIK Terdakwa III. ROMADONA Bin SERAN HADINATA Terdakwa IV. AHYAT Alias KAYAT Bin PONIJAN Terdakwa V. JONI SUTRISNO Bin RUSIK tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair penuntut umum ;2. Membebaskan Terdakwa I. PONIDI Bin KASNI Terdakwa II. ARI ADI SAPUTRA Als ARI Bin RUSIK Terdakwa III. ROMADONA Bin SERAN HADINATA Terdakwa IV. AHYAT Alias KAYAT Bin PONIJAN Terdakwa V. JONI SUTRISNO Bin RUSIK tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa I. PONIDI Bin KASNI Terdakwa II. ARI ADI SAPUTRA Als ARI Bin RUSIK Terdakwa III. ROMADONA Bin SERAN HADINATA Terdakwa IV. AHYAT Alias KAYAT Bin PONIJAN Terdakwa V. JONI SUTRISNO Bin RUSIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???Perjudian ???;4. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan ;5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 6. Menetapkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 7. Menetapkan barang bukti berupa ;- Uang tunai Rp.430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah).Dirampas untuk Negara.- 2 (dua) helai tikar warna coklat.- 6 (enam) set atau 3 (tiga) pasang kartu remi.- 1 (satu) perangkat lampu berikut kabel warna putih dengan panjang sekitar 2 (dua) meter.Dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 298 / Pid.B / 2016 / PN. MGL
Statistik160