Putusan PN MANADO Nomor 61/Pdt.G/2017/PN Mnd |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2017/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABULSEBAGIANKASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ferry M. J. Sumlang |
Hakim Anggota | Denny Tulangow, Benny Octavianus |
Panitera | -marthen Mendila |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Mengabulkan Petitum Gugatan Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan bahwa jual beli antara Penggugat dengan Ferdinan Andreas Nicolas Boseke melalui kuasanya Piet Hein Rawis sesuai Akta Jual beli Nomor : 32 Tahun 2009 tanggal 27 Mei Tahun 2009, dibuat dihadapan Turut Tergugat III atas tanah objek sengketa sebagian dari Sertifikat Hak Milik Nomor 5/ Banjer Tahun 1982 terletak di Desa Banjer Kecamatan Manado Tengah Kota Madya Manado dahulu, sekarang Kelurahan Banjer Lingkungan V Kecamatan Tikala Kota Manado seluas 205 M2 dengan batas-batas sebagai berikut ; - Timur batas dengan kintal/rumah Yustus Tamaka (Penggugat) ;- Barat batas dengan tanah Negara/parit/jalan- Utara batas dengan parit/jalan- Selatan batas dengan Kel. Umbas Roho.Adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.- Menyatakan kwitansi pembayaran atas tanah objek sengketa tanggal 18 Juli 1999 yang ditandatangani oleh Sarnis Moningka maupun surat-surat lainnya atas nama Tergugat I, II, III, IV dan V yang sehubungan dengan status kepemiliakan atas tanah objek sengketa a quo, adalah tidak sah dan tidak mengikat ;- Menyatakan perbuatan Tergugat I, II, III, IV dan V menduduki dan menguasai serta membangun rumah diatas tanah objek sengketa secara tidak sah adalah perbuatan melawan hukum ; - Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk segera keluar dan sekaligus membongkar semua bangunan rumah atau apa saja yang berada diatas tanah objek sengketa a quo selanjutnya, menyerahkan kepada Penggugat sebagai hak milik yang sah dalam keadaan kosong seperti semula untuk dinikmati sampai selama-lamanya, bila perlu mohon bantuan aparat Negara Polri dan TNI;- Menghukum Turut Tergugat I, II dan III untuk tunduk dan taat pada putusan dalam perkara ini ;- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V dan VI untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2. 736.000 (dua juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2017/PN Mnd
Statistik637