Putusan PT JAKARTA Nomor 32/PID/TPK/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 32/PID/TPK/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Syamsul Bachri Bapa Tua |
Hakim Anggota | 1.humuntal Pane, 2. H. Mochamad Djoko, 3. H.sudiro.sh.. 4. Anthon R Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut ;---? Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 26/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST tanggal 24 Agustus 2015 yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ; --1. Menyatakan, Terdakwa ANI SA?ADAH SH. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf e, dakwaan Kedua Pasal 10 huruf a dan dakwaan Ketiga Primair Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;--------------------------------2. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------5. Menyatakan barang bukti berupa :-------------------------------------------------1. Sertifikat tanah (SHM) No. 443/Batununggal atas nama EDWIN BASUKI.-----------------------------------------------------------------------------2. Sertifikat tanah (SHM) No.4073/Batununggal atas nama ahli waris H. ATANG SOBANDI (dulu SHM 1107/Batununggal atas nama LIM TJING HU als KING HU --------------------------------------------------3. Sertifikat Tanah (SHM) No.25/Karyasari Garut atas nama LIM TJING HU.--------------------------------------------------------------------------4. Akta Turunan yang sekata bunyinya bunyinya tanggal 5 Oktober 1993 dari Notaris Siti Munigar Temmy Suhandi.--------------------------5. Turunan Akta Kuasa Menjual dan Melepaskan Hak tanggal 30 Nopember 1991 No.67 dari Notaris Masri Husen,SH.-------------------6. 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk dengan NIK : 1050040311450001 atas nama LIM TJING HU/KING HU yang diterbitkan di Bandung, tanggal 22 Mei 2009 yang ditandatangani oleh Drs. EDDY MARWOTO (Camat Andir Kota Bandung) berlaku Seumur Hidup;-- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID/TPK/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 32/PID/TPK/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/TPK/2015/PN.JKT.PST
Banding : 32/PID/TPK/2015/PT.DKI
Statistik217283