Putusan PA SALATIGA Nomor 1079/Pdt.G/2012/PA.Sal |
|
Nomor | 1079/Pdt.G/2012/PA.Sal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CGH BA'IN |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Suyanto |
Hakim Anggota | M. Muslih, Muhsin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat;------------------------------------------2. Menjatuhkan talak satu bain sughro Tergugat Tergugat kepada penggugat Penggugat;-------------3. Menyatakan sebidang tanah yang telah dibangun diatasnya ruko di --- --- Pabelan kabupaten Semarang dengan identitas yaitu tanah bekas yasan pekarangan terdaftar dalam petuk D huruf C Desa No --- Persil 10 klas S II luas 376 M2 atas nama --- --- dan berbatasan dengan tanah milik Wesno / --- sebelah utara, sebelah selatan milik Hasyim, sebelah timur selokan / jalan, sebelah barat tanah milik Sajari adalah harta bersama;-----------4. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing separo bagian, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang yang hasilnya dibagi masing-masing separo bagian;--------------------------------------------------------5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan separo bagian kepada Penggugat;----------------------------------------------------------------------6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Salatiga untuk mengirimkan salinan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Urusan Agama ---, Kabupaten Semarang, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;----------------2. Menyatakan mobil pick up mitsubishi L 300 nomor polisi --- tahun pembuatan 2012 warna hitam dengan nomor rangka --- nomor mesin --- bahan bakar solar adalah harta bersama;---------------------------------------------------3. Menghukum kepada Penggugat rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi untuk membagi harta bersama tersebut masing-masing separo, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harus dilelang yang hasilnya dibagi masing-masing separuhnya;-------------------------------4. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan separo bagian kepada Penggugat Rekonpensi;----------------------------------------------5. Menyatakan selain dan selebihnya tidak dapat diterima;----------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMenghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.813.000 (satu juta delapan ratus tiga belas ribu rupiah );--- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 135/Pdt.G/2014/PTA.Smg.
Pertama : 1079 /Pdt.G/2012/PA.Sal.
Statistik171