Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 78/Pdt.G/2012/PN-PMS |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2012/PN-PMS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bner Situmorang |
Hakim Anggota | 1. Ulina Marbun, 2. Martua Sagala |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;2. Menyatakan sebidang tanah seluas 275 M2 berikut 2 (dua) pintu rumah diatasnya, yang terletak di Jalan Pisang No.3, Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dengan batas-batas sebagai berikut:-. Sebelah Timur berbatas dengan Lorong atau Gang- Sebelah Barat berbatas dengan Rumah Muara Wasinton Tampubolon- Sebelah Selatan berbatas dengan Rumah Aliasi Tomuan Tampubolon.- Sebelah Utara berbatas dengan Rumah Eli Tambunan.Adalah sah milik Penggugat.3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menduduki tanah dan rumah terperkara adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah dan rumah terperkara dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari apa bila Tergugat-Tergugat lalai memenuhi isi putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Membebani Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp.1.401.000,- (satu juta empat ratus satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2012/PN-PMS
Kasasi : 292 K/Pdt/2015
Banding : 117/PDT/2014/PT.MDN
Statistik645