Putusan PN KRAKSAAN Nomor 296/Pid.B/2018/PN Krs |
|
Nomor | 296/Pid.B/2018/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Ardian Agustriono |
Hakim Anggota | Yudistira Alfian, Mh - Anisa Primadona Duswara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TERDAKWA I HUKUM DAN TERDAKWA II BEBAS |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I Zainal Abidin bin Sakri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa I tetap berada dalam tahanan;Menyatakan Terdakwa II Nahri bin Pak Sutina tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum;Membebaskan Terdakwa II tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan;Memulihkan hak dan nama baik Terdakwa II tersebut dalam kemampuan , kedudukan, harkat dan martabatnya semula;Memerintahkan agar Terdakwa II Nahri bin Pak Sutina segera dikeluarkan dari tahanan;Menetapkan terhadap barang bukti berupa:1 (satu) buah senjata tajam celurit jenis cadek, dan Pasir uaradan yang dibungkus plastik warna biru bertuliskan SAKRI, dirampas untuk dimusnahkan.1 (satu) buah kemeja warna merah hati berlumuran darah, terdapat robekan benda tajam dipunggung dan lengan sebelah kiri, 1 (satu) sarung warna coklat muda berlumuran darah, 1 (satu) buah pakaian wanita terusan warna biru muda dengan motif bunga berlumuran darah serta baju kaos warna merah muda yang terdapat robekan bekas sebetan benda tajam dipunggung, 1 (satu) buah jaket warna hitam terdapat robekan bekas sebetan benda tajam yang berlumuran darah, dikembalikan kepada saksi Abdul Holik.1 (satu) buah clurit jenis nurideng, dikembalikan kepada Terdakwa II Nahri bin Pak Sutina;Membebankan Terdakwa I untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 78 K/Pid/2019
Pertama : 296/Pid.B/2018/PN.Krs
Statistik767